Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Snepac Hargai Pencemaran Laut Rp 170 juta
Oleh : Ali
Selasa | 05-03-2013 | 13:18 WIB
negosiasi-snepac.jpg Honda-Batam
Suasana perundingan antara warga dengan perwakilan PT Snepac membahas kompensasi pencemaran laut. (Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Pihak manajmen PT Snepac menemui warga Bakau Sirip dan sekitarnya untuk melakukan perundingan pembayaran kompenasi. Sejauh perundingan Zulkifli Ali sebagai pemilik PT Snepac sanggup membayar Rp150 juta kepada 200 warga yang turun.

Pantauan di lapangan, selama tiga jam dilakukan negosiasi antara manajemen PT Snepac yang di tengahi, Kapolsek Nongsa, Kompol Ardiyanto, Kelurahan dan Ketua HNSI Batam, Awang Herman, hingga saat ini pukul 12.00 WIB.

"Kami dari perusahaan sanggup membayar Rp150 juta kepada warga. Harga ini sebagai bentuk kesalahan kami dan kewajiban yang harus kami penuhi, yang saya sendiri tidak tahu sudah lama berlangsung," ujar Zulkifli Ali kepada warga.

Namun, jumlah Rp150 juta yang ditawarkan PT Snepac ditolak warga. Warga meminta nilai kompensasi yang sesuai. "Tidak bisa, bagusnya ditarik saja lagi tongkangnya, kilokan dan bagi-bagi ke warga," sahut seorang nelayan yang diaminkan nelayan lainnya.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (4/3/2013) sekitar pukul 14.00 WIB, warga menahan satu kapal tugbaot dan tongkang yang melakukan pembuangan lumpur dari aktivitas pendalaman alur Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Pembuangan lumpur tersebut telah mengakibatkan mata pemcarian warga Kecamatan Nongsa menyuru, akibat pembuangan lumpur dilakukan tidak pada titiknya.

Ketua HNSI Kota Batam, Awang Herman, yang terjun ke lokasi perundingan, mencoba menenangkan warga kelompok nelayan. Menurut Awang, dalam melakukan aktivitasnya PT Snepac kerap melakukan pelanggaran lingkungan. Namun Awang menyerahkan sepenuhnya untuk warga menentukan sendiiri nilai yang disepakati.

"Kalau saya pribadi, saya minta kompensasi Rp1 miliar. Tetapi ini kejadian ini bukan pelanggaran hukum, namun hanya pelanggaran etika. Maka saya kembalikan kepada warga untuk berunding, nilai yang sesuai dengan kerugian yang di alami," ujar Awang.

Sehingga, dari pertemuan itu, nilai kompensasi disepakati seharga Rp170 juta untuk dibagikan kepada 200 warga yang melakukan aksi penyetopan, kompensasi bukan untuk keseluruhan jumlah KK yang berada di Bakau Serip, Nongsa Pantai, dan warga Sambau yang menerima dampak akibat keruhnya laut sekitar.

Editor: Dodo