Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Besar Ilmu Hukum Undip Gantikan Mahfud MD sebagai Hakim Konstitusi
Oleh : si
Selasa | 05-03-2013 | 11:05 WIB
Arief_Hidayat.jpg Honda-Batam

Prof Dr Arief Hidayat SH, MH

JAKARTA, batamtoday - Komis III DPR akhirnya memilih pengganti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang akan mengakhiri jabatannya pada 1 April 2013 mendatang, dan menolak untuk dicalonkan kembali.



Dalam proses pemungutan suara,  Guru Besar Universitas Dipenogoro (Undip) Semarang  Arief Hidayat terpilih sebagai Hakim Konstitusi dengan mengantongi 42 suara, setelah melakukan uji kepatutan dan keyakan (fit and proper test) yang diadakan komisi hukum DPR.

Arief terpilih pada Senin (4/3) malam, setelah 48 anggota Komisi III DPR yang hadir, 42 diantaranya menetapkan pilihannya kepada Guru Besar Undip tersebut, sedangkan 6 suara diberikan kepada 2 calon lain. 

"Penetapan Hakim Konstitusi berdasarkan suara terbanyak adalah Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MH. Hasil ini nanti diproses dan menunggu jadwal di Badan Musyawarah dan akan dibawa ke Paripurna," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika di dalam ruang rapat komisi III, Jakarta, Senin (4/3/2013).

Arief, kata Pasek, menggantikan Mahfud hanya dalam hal posisi hakim konstitusinya. Namun mengenai siapa yang akan menjadi ketua dan wakil ketua MK, jelas Pasek, itu merupakan urusan internal para hakim konstitusi nanti.

Pasek berpendapat, Komisi III DPR tampaknya memilih Arief karena dinilai memiliki pengetahuan dan karakter sikap yang sangat menonjol. Selain itu, Arief juga dianggap sebagai sosok yang berani, contohnya dalam soal perkawinan sejenis dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau kita lihat karakter dan pengambilan sikap, tampaknya itu yang membuat ketertarikan teman-teman. Misalnya soal perkawinan sejenis, jadi keberanian seperti itu. Soal bisa menggantikan sosok Mahfud, itu tergantung karakter tersendiri. Harapan kita mereka tidak jadi pengamat politik," kata Pasek.

Dalam proses pemungutan suara di Komisi III itu, para calon hakim konstitusi lainnya yakni Sugianto dan Djafar Albram, masing-masing memperoleh lima dan satu suara. Pasek pun menanggapi minimnya suara yang diperoleh Djafar, yakni satu suara, mungkin disebabkan lantaran kesalahan yang dia lakukan saat melafalkan Pancasila.

"Saya kira seperti kasusnya Pak Daming, itu masuk persoalan mendasar, karena ini di forum resmi, sehingga menjadi pertimbangan. Kita berharap Hakim MK itu proporsional dan tidak menanggapi semua persoalan. Kita berharap ke depan, Hakim MK tidak mengomentari semua hal," kata Pasek.

Editor : Surya