Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penganiaya Wartawati Paser TV Terancam 5 Tahun Bui
Oleh : Dodo
Selasa | 05-03-2013 | 10:52 WIB

PASER, batamtoday - Kepolisian Resor Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawati Paser TV, Nurmila Sariwahyuni. Mereka adalah Sekretaris Desa Padang Parapat, Aliansah, dan Kepala Desa Rantau Panjang, Alias atau Ilyas. Keduanya pun resmi ditahan sejak kemarin.

Kepala Kepolisian Resor Paser, Ajun Komisaris Besar Ismahjuddin, mengatakan para tersangka sementara dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan KUHP subsider Pasal 351 (penganiayaan) dan Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan) dengan ancaman minimal 5 tahun bui. Polisi juga mempertimbangkan menjerat mereka dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Kami cari yang paling berat," kata Ismahjuddin.

Polisi hingga kini terus mengembangkan penyidikan atas penganiayaan terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sariwahyuni. Kemungkinan besar jumlah tersangka bakal bertambah. "Penyidikan masih belum final, bisa saja dari hasil pemeriksaan saksi meningkat menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta. Saat ini enam orang saksi terus menjalani pemeriksaan intensif.

Pemimpin Redaksi Paser TV, Agus Salim, meminta pelaku penganiaya Yuni dijerat dengan hukuman yang bisa membuatnya jera. Insiden penganiayaan tersebut mencederai kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. “Kami minta hukum menjerakan pelaku. Kami akan terus memantau dan mendampingi kasus ini," kata Agus.

Agus mengaku memerintahkan Yuni mengambil gambar kabar keributan pembongkaran rumah di lahan sengketa pada Sabtu pekan lalu. Wartawati berusia 23 tahun itu berhasil mengambil gambar, tapi dikeroyok oleh 16 orang yang dipimpin Kepala Desa Rantau Panjang, Alias. Setelah babak belur, kamera Yuni dirusak dan tas yang berisi kartu identitasnya dibuang.

Akibat pengeroyokan ini, Yuni mengalami perdarahan dan harus kehilangan janinnya yang baru berusia dua minggu. Yuni pun harus dirawat di RSUD Panglima Sebaya. Yuni mengalami luka dan memar di bagian wajah dan tubuhnya.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Paser, Adi Maulana, menyerahkan proses hukum para tersangka kepada pihak kepolisian. Menurut dia, sesuai dengan aturan kepegawaian, Aliansah bisa dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris desa bila terbukti bersalah terlibat tindak kriminal. "Kalau mencopot jabatan itu mudah, tapi memberhentikan sebagai pegawai itu yang akan lama," kata Adi.

Para tersangka belum bisa dimintai konfirmasi perihal kasus yang menjerat mereka. Polisi melarang wartawan untuk menemui para tersangka ataupun saksi-saksi yang diperiksa.

Sumber: Tempo.co