Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syamsul Arifin Berhenti Sementara
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Rabu | 23-03-2011 | 11:21 WIB

Batam, batamtoday - Syamsul Arifin telah resmi dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Gubernur Sumatera Utara terkait kasus korupsi yang sedang dihadapinya, dan Syamsul Arifin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dinyatakan secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat Tahun 200-2007.

Hal ini disampaikan Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenoek kepada wartawan Rabu 23 Maret 2011, dan menyatakan Keppres penonaktifan Syamsul telah turun Selasa 22 kemarin.

"Keppres pemberhentian sementaranya sudah turun Selasa kemarin. Sudah diterima Kementerian Dalam Negeri," tutur Reydonnyzar. Begitu kasus Syamsul Arifin disidangkan maka segera Menteri Dalam Negri Gamawan Fauzi mengirimkan surat permohonan pemberhentian sementara atas yang bersangkutan kepada Presiden.

Selanjutnya, kata Pria yang akrab disapa Donny ini, pihak Kemendagri segera akan memanggil Wakil Gubernur Sumatera Uatara ke Jakarta untuk diberi arahan sebagai pelaksanan tugas Gubernur.

Pemberhentian sementara ini sesuai dengan pasal 126 PP No 6 Tahun 2005, yang memberi kewenangan Presiden memberhentikan sementara Kepala Daerah tanpa usulan dari DPRD jika tersangkut kasus korupsi.

Seperti diketahui, kasus korupsi Syamsul Arfin, mantan Bupati langkat itu digelar untuk pertama kalinya pekan kemarin, dan Syamsul terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus penyelewengan APBD Kabupaten Langkat pada periode tahun 2000-2007.

Gubernur Sumut Nonaktif ini  didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.