Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Wartawati, Sekdes Rantau Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Dodo
Senin | 04-03-2013 | 09:36 WIB

PASER, batamtoday - Polisi secara resmi menetapkan Aliansyah, Sekretaris Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sebagai tersangka penganiayaan wartawati, Nurmila Sari Wahyuni. Yuni, wartawati Paser TV, 23 tahun, yang tengah hamil, dianiaya hingga keguguran.

"Kami sudah tetapkan satu orang yang bernama Aliansyah, Sekdes, sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta, dikutip dari Tempo, Senin (4/3/2013).

Antonius mengatakan tersangka diduga turut menganiaya korban. Polisi masih terus menyidik untuk mencari pelaku lainnya. "Kemungkinan pelakunya banyak orang," kata Antonius.

Yuni mengalami tindakan kekerasan pada Sabtu (2/3/2013) pekan lalu. Kala itu Yuni sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil gambar. Tiba-tiba dia dihadang sekelompok orang di lokasi. Yuni dipukul di bagian wajah oleh sekitar 16 orang.

Tak cuma itu, Yuni yang sedang hamil dua minggu sempat terjatuh dan diinjak perutnya. Akibatnya, Yuni mengalami pendarahan dan kehilangan janin. Hingga Senin pagi ini, Yuni masih dirawat di RSUD Panglima Sebaya, Kabupaten Paser.

Sumber: Tempo.co