Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Tetapkan Pengemudi Tronton Maut Sebagai Tersangka
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 01-03-2013 | 16:08 WIB
trontorn-maut.jpg Honda-Batam
Inilah tronton maut yang dikemudikan Khoirul saat terjadinya kecelakaan yang menewaskan satu pengendara motor di Simpang Batu 6. (Foto: Agus/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan Khoirul (35), pengemudi tronton maut,  BP 8321 TB dalam kecelakaan yang menewaskan satu orang dan membuat enam mobil lainnya hancur di Simpang Batu 6, kemarin.


Penetapan status tersangka terhadap Khoirul itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Dandung Putut WB, Jumat (1/3/2013).

"Status tersangka itu berlaku mulai hari ini," kata Dandung.

Menurut Dandung, Khoirul dinilai telah lalai saat berkendara atau mengemudi sehingga sengaja atau tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu, Khoirul pun diberatkan dengan sejumlah keterangan saksi mata dan para korban yang menyebut pria asal Kendal, Jawa Tengah itu merupakan sumber terjadinya kecelakaan maut dan beruntun tersebut.

Untuk barang bukti, sejumlah kendaraan korban dan pelaku kini diamankan di Unit Laka Lantas Polres Tanjungpinang.

Seperti diberitakan, sebuah tabrakan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Simpang Batu 6 dan menewaskan seorang pemotor akibat tergencet truk, Kamis (28/2/2013) sekitar pukul 11.30 WIB.

Editor: Dodo