Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Berhala, Kemendagri Tegaskan Tak Perlu Revisi UU
Oleh : si
Jum'at | 01-03-2013 | 14:33 WIB
Donny.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Raydonyzar Moenek

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak akan mengajukan revisi undang-undang terkait kepemilikan Pulau Berhala, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan pulau tersebut kepada Kabupateng Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


"Tidak perlu ada revisi undang-undang, kami menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan keputusan itu yang kita laksanakan," kata Raydonnyzar Moenek, Plh Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Menurut Donny, revisi UU No.54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Tanjungjabung Timur dan UU No.25 Tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepri tidak diperlukan lagi, karena keputusan MK sudah sangat jelas.

"Bahwa Pulau Berhala masuk Kepulauan Riau, dan Jambi harus patuh," kata Donny - sapaan akrab Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Ia menegaskan, Kemendagri hanya ingin memastikan daerah mana yang berhak mengurus Pulau Berhala. Karena itu, kemudian Mendagri menerbitkan Permendagri 44 Tahun 2011 yang memberikan Pulau Berhala ke Tanjungjabung Timur.

Namun, keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah digugat oleh Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kabupaten Lingga. 

"Tujuannya hanya untuk memutuskan siapa yang mengurus Pulau Berhala. Jangan sampai terjadi kekosongan, Kepri tidak mengurus Jambi juga tidak mengurus. Tetapi Permendagri telah kita cabut," katanya.

Editor : Surya