Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian Laptop Anggota Satpol PP

Kepala BPMPD Bintan Ajukan Pinjam Pakai Barang Bukti
Oleh : Arjo
Jum'at | 01-03-2013 | 13:17 WIB
Soni-Vaio-2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

TANJUNGUBAN, batamtoday - Mardiah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan, mendatangi kantor Satreskrim Polres Bintan untuk mengajukan pinjam pakai laptop yang sudah dijadikan barang bukti (BB), sejak ditangkapnya Syahrul anggota Satpol PP Bintan, belum lama ini.


Demikian disampaikan oleh AKP Reonald T. Simanjuntak kepada batamtoday di Mapolres Bintan di Tanjunguban, Jumat (1/3/2013). Namun kata Reonald pengajuan tersebut, sampai saat ini masih dipelajari.

"Belum kita berikan dan masih kita pertimbangankan terkait pengajuan yang disampaikan," ungkap.

Pantauan batamtoday, Mardiah yang didampingi oleh beberapa stafnya langsung bergegas menuju mobil dinasnya yang diparkirkan lapangan olahraga Polres Bintan.

Terkait berita sebelumnya, Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bintan, Ahmad Izhar, mengajukan penangguhan penahanan Syahrul, anggotanya yang tersandung kasus pencurian laptop kepada Polres Bintan.

Kepada polisi, Izhar dan keluarga tersangka menjamin Syahrul tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Satreskrim Polres Bintan sendiri hingga saat ini masih mempelajari permohonan penangguhan penahan itu.

Diketahui dalam kasus pencurian laptop tersebut, pelaku tertangkap tangan oleh satpam yang berjaga di gedung bersama Pemkab Bintan. Adapun barang yang dicuri pelaku, yakni 1 unit laptop merk Sony Vio 14 inch warna merah maron seharga Rp8 juta milik kantor BPMPD Bintan.

Editor: Dodo