Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ingatkan Warga Jangan Terlambat Urus SIM
Oleh : Arjo
Kamis | 28-02-2013 | 14:25 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Satlantas Polres Bintan mengingatkan seluruh warga agar jangan terlambat memperpanjang Surat Izin Mengmudi (SIM), sebelum habis masa berlakunya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri nomot 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru.

Bagian Urusan SIM Satlantas Polres Lingga, Bripka J.M Sirait kepada batamtoday mengatakan aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret mendatang.

"Sesuai dengan instruksi, selama enam bulan kedepan, kita terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Sirait, Kamis (28/2/2013).

Satlantas Polres Bintan sudah melakukan sosialisasi ke siswa/i, guru dan staff SMAN 4 Bintan di Seri Bintan, Kecamatan Teluksebong. Dalam kesempatan tersebut, Satlantas sekaligus melakukan tes peserta  terhadap 45  pemohon pembuatan SIM  baru. Dari hasil tes tersebut hanya 17 peserta yang lulus dan sudah mendapatkan SIM.

Selain kalangan siswa sekolah, polisi juga telah melakukan sosialisasi di kalangan buruh di kawasan industri di Bintan.

Editor: Dodo