Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Perkara Tahun 2008 hingga 2010

Kajari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Upal
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 22-03-2011 | 16:23 WIB
musnah-kajari.gif Honda-Batam

Pemusnahan - Kepala Kajari Batam, Eddy Adhyaksa tampak sedang memasukan batangan ganja kering ke dalam tong pembakaran dalam pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kajari Batam, Selasa, 22 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan uang palsu limpahan kepolisian tahun periode 2008 hingga 2010, Selasa, 22 Maret 2011 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Kajari Batam, kawasan Batam Centre.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ekstasi sebanyak 2.333 butir, ganja kering seberat 24.606,2 gram, shabu-shabu seberat 760,15 gram, putaw seberat 4,6 gram dan satu butir pil sabotex. Sedangkan uang palsu senilai Rp46.950.000 juga turut dimusnahkan dalam acara tersebut.

"Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai perkara hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri Batam," kata Kepala Kajari Batam, Eddy Adhyaksa kepada batamtoday.

Adhyaksa menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini terdiri dari narkotika dan uang palsu dari berbagai kasus periode 2008 hingga 2010 di lingkungan Kejari Batam.

"Rencana kedepan pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan setiap enam bulan sekali," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kepri, Syamsul Paloh memberikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan ini, menurutnya ini adalah bukti dari penagak hukum seperti Kejaksaan dan Polri dalam memerangi narkoba di Indonesia.

"Kita berikan acungan jempol atas kinerja Kejaksaan maupun Kepolisian dalam memberantas narkoba di Indonesia," kata Syamsul.

Syamsul menambahkan, namun peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk membantu instansi pemerintah maupun kepolisian dalam memerangi bahaya narkoba yang saat ini sangat mengancam penduduk indonesia terutama generasi muda.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, perwakilan dari Polresta Barelang, Pengadilan Negeri Batam, DPD Granat Kepri, Badan Narkotika Kota (BNK) Batam, BP POM dan Perwakilan BI Batam.