Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tanjungpinang Tetapkan 4 Dapil di Pemilu 2014
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-02-2013 | 17:48 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Daerah pemilihan (dapil) di Tanjungpinang dalam Pemilu 2014 mendatang menjadi 4 dapil, bertambah satu dari tiga dapil pada Pemilu 2009 lalu.

Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2013 tentang tata cara pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Legislatif di kabupaten/kota pada Pemilu 2014 dan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR RI, DPD dan DPRD.

Penetapan Dapil ini, berbeda pada Pinleg 2004-2009, yang saat itu, kota Tanjungpinang hanya dibagi pada tiga dapil dengan menggabungkan Kecamatan Tanjungpinang Barat dengan Tanjungpinang Kota.

Anggota Komisioner KPU Zulkifli Riauwan mengatakan, pembagian dapil ini, sebelumnya sudah diajukan KPU Kota Tanjungpinang ke KPU Kepri sebelum akhirnya diplenokan.

"Jadi saat ini, sesuai dengan aturan kita menggelar rapat konsultasi pembagian dapil dengan perwakilan 10 Parpol yang ada di Tanjungpinang, sebelum akhirnya, kita plenokan menjadi daerah pemilihan tetap Kota Tanjungpinang," ujar Zulkifili.

Dari rapat yang dilaksanakan, dengan tujuh perwakilan partai, 6 diantaranya menyetujui adanya 4 dapil, sementara PPP menyatakan tetap menagcu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan jumlah dan kuota pemilih yang sudah ditetapkan.

"Kami tidak melarang adanya pembagian dapil di Tanjungpinang dari 3 menjadi 4, tetapi yang terpenting kami tekankan agar KPU bekerja sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," ujar Saiful, ketua DPC-PPP Tanjungpinang.

Sementara, pengurus DPD Partai Golkar Tanjungpinang Ahadi Selayar, bersama sejumlah fungsionaris pengurus parpol lainnya menyatakan sepakat dengan penetapan empat dapil itu..

Empat dapil tersebut terdiri dari Dapil 1 Kecamatan Tanjungpinang Barat dengan jumlah alokasi kursi di DPRD 8 kursi/caleg, Dapil 2 Kecamatan Tanjungpinang timur dengan alokasi 11 kursi/caleg, Dapil 3 Tanjungpinang Kota dengan 3 kursi/caleg, serta Dapil IV Kecamatan Bukit Bestari dengan jumlah 8 kursi.

"Menindaklanjuti rapat konsultasi ini, kami akan segera melakukan Rapat Pleno KPU untuk menetapakan empat dapil di Tanjungpinang, yang akan kita ajukan nantinya kembali ke KPU Provinsi guna diteruskan ke KPU pusat," kata Zulkifli.

Editor: Dodo