Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Pencuri Laptop Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Arjo
Senin | 25-02-2013 | 12:54 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Syahrul, anggota Satpol PP Pemkab Bintan yang melakukan pencurian laptop di Kantor Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) di Bandar Seri Bintan, Bintan Bunyu, terancam dihukum penjara selama 7 tahun.


Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald T. Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui telah mengambil satu unit laptop milik kantor BPMPD Bintan.

Dijelaskan, pelaku mengaku awalnya hendak meminjam Lapotop tersebut, untuk mempelajari sejumlah peraturan dan perundangan serta peraturan daerah. 

"Awalnya dia mau minjam, mungkin karena kondisi kantor sepi, makanya laptop diambil dan ternyata ada yang mengetahuinya," kata Reonald, Senin (25/2/2013).

Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Bintan akan mengelar rekonstuksi terkait kasus pencurian tersebut, untuk mengetahui secara persis modus pelaku melakukan pencurian.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan sejak Sabtu (23/2/2013) lalu, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dengan ancaman selama 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pencurian laptop tersebut, pelaku tertangkap tangan oleh satpam yang berjaga di gedung bersama Pemkab Bintan. Adapun barang yang dicuri pelaku, yakni 1 unit laptop merk Sony Vio 14 inch warna merah maron seharga Rp8 juta milik kantor BPMPD Bintan.

Editor: Dodo