Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR dan Pemerintah Sepakat Batasi Dinasti Politik dalam Pilkada
Oleh : si
Jum'at | 22-02-2013 | 18:33 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR dan Pemerintah bersepakat untuk membatasi dinasti politik para kepala daerah yang nantinya akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).


Dimana calon kepala daerah tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan kepala daerah, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.

Hal itu mengemuka dalam pembahasan RUU Pilkada antara Panja RUU Pilkada dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan di Jakarta, kemarin. 

Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II dari F-PAN mengatakan, setelah suami tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka anak, istri, atau saudara tidak boleh ikut mencalonkan diri. Akan diatur, minimal ada jeda satu periode. "Seluruh fraksi setuju dengan usulan pemerintah," ujarnya.

Menurut Hakam, pembatasan dinasti politik ini juga tidak akan melanggar hak asasi manusia dan konstitusi. Sebab, dalam konstitusi dikatakan bahwa hak asasi manusia juga tidak boleh melanggar kepentingan umum.

"Mekanisme soal ini tetap akan disempurnakan dalam RUU, DPR siap bila pasal soal dinasti politik ini nantinya digugat ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Wakil Ketua Komisi II dari F-PDIP Ganjar Pranowo menambahkan, dalam rapat panja tersebut, seluruh anggota Panja RUU Pilkada meminta Kemendagri untuk mengkaji dampak kerusakan politik dinasti dalam pilkada.

"Harus dikaji seberapa jauh kerusakannya. Kalau saya 95 persen memberi toleransi. Tapi kalau ada tren kerusakan, kita sikat saja," kata Ganjar.

Sedangkan Dirjen Otda Djohermansyah Johan menegaskan, politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah saat ini sudah tidak sehat. Saat ini, katanya, ada 30 kepala daerah yang memiliki hubungan saudara dalam satu daerah.

"Ada anak, istri, ipar dan menantu yang dimunculkan tapi tidak punya record dalam pemerintahan dan politik," kata Djohermansyah.

Para kandidat yang memiliki hubungan keluarga atau saudara itu, lanjutnya, punya kecenderungan untuk menang karena didukung oleh petahana (imcumbent).

"Dari sirkulasi politik juga sudah tidak sehat. Malah melanggar hak asasi manusia, karena tidak memberi kesempatan kepada orang lain," katanya.

Karena itu, bila tidak dibatasi, politik dinasti akan terus dilanggengkan. Apalagi pada 2013 ada 152 pilkada yang akan digelar. Karena itu, pemerintah mengusulkan agar ada syarat terkait pencalonan.

"Tidak punya ikatan perkawinan untuk garis ke atas dan ke bawah, juga ke samping kecuali ada jeda satu periode," katanya.

Editor: Surya