Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bebaskan Tersangka dan Mantan Narapidana Jadi Caleg
Oleh : si
Jum'at | 22-02-2013 | 15:05 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada mantan narapidana untuk dicalonkan menjadi anggota legislatif. Namun minimal harus sudah bebas 5 tahun dari lembaga pemasyarakatan. 


"Caleg mantan narapidana juga harus menyatakan dirinya di media massa tidak akan mengulangi perbuatan kriminal yang pernah dilakukan sebelumnya," kata Komisioner KPU Ferry Rizkiyansah di Jakarta, Kemarin.  

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pada pasal 12 dikatakan bekas narapidana yang tidak boleh maju dalam pemilu adalah mereka yang dijatuhi hukuman 5 tahun atau lebih.

"KPU tak melarang seorang terpidana yang telah menjalani hukuman untuk menjadi calon legislator. Saat ini KPU   tengah merancang peraturan KPU mengenai tata cara pendaftaran dan pencalonan anggota legislator. Pendaftaran akan dibuka 9 April mendatang," kata Hadar.

Sedangkan untuk seorang berstatus tersangka, kata Hadar, juga bisa maju menjadi calon legislatif, dan akan batal bila calon sudah menjadi terpidana. “Keliru kami jika melarang seorang tersangka mencalonkan diri kalau kemudian dia dinyatakan tak bersalah,” kata Hadar.  

Selain mangatur soal status hukum, KPU juga mengatur tentang syarat pendaftaran untuk menjamin calon legislator bebas dari narkotik dan obat-obatan terlarang. “Kami minta mereka lampirkan surat keterangan bebas narkoba,” kata Hadar. 

Fery Rizkiyansah menambahkan, KPU akan meneliti berkas calon legislatif yang disampaikan partai-partai politik di setiap daerah pemilihan. KPU akan mendiskualifikasi pencalonan ganda seorang caleg dari dua partai berbeda. 

"Pada pemilu lalu, banyak ditemukan calon yang nyalon di Partai A di daerah pemilihan (dapil) X, kemudian juga maju dari Partai B di dapil lainnya. Kalau ketemu lagi caleg seperti ini, KPU akan mencoret namanya di kedua partai," katanya.  

Editor : Surya