Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Posisi Staf Ahli Kepala Daerah Bukan Jabatan Buangan
Oleh : Berton Siregar
Kamis | 21-02-2013 | 10:04 WIB
rakor-staf-ahli.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pembukaan Rakornas Staf Ahli Kepala Daerah se-Indonesia di Harmoni One, Batam. (Foto: Berton/btd)

BATAM, batamtoday - Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni menyatakan jabatan staf ahli kepala daerah bukan jabatan buangan. Posisi tersebut tetap strategis untuk memberikan masukan dan analisa kepada kepala daerah.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional bertema "Peran Strategis Staf Ahli Kepala Daerah dalam Mendukung Efektifitas dan Efisiensi Penyelenggaran Pemerintah Daerah" Rapat Koordinasi Staf Ahli Kepala Daerah Se-Indonesia" di Hotel Harmoni One, Rabu (20/2/2013) malam.

Dalam Rakornas yang dihadiri sekitar 500 staf ahli seluruh Indonesia itu juga perlu dilakukan identifikasi potensi kerja staf ahli kepala daerah untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi staf ahli.

Diah mengatakan staf ahli berdasarkan sejarah pemerintahan di Indonesia memang fenomena baru. Namun, menurutnya, dalam pasal 36 PP 41/2007, menyatakan bahwa Gubernur, Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugasnya, staf ahli merupakan pejabat struktural Pemerintah dengan tugas yang ditetapkan Gubernur atau Bupati/Walikota.

"Harus dipahami staf ahli merupakan pejabat struktural. PNS yang menduduki pejabat struktural," kata Diah.

Dia mengatakan sesuai tugas yang ditetapkan Kepala Daerah itu juga staf ahli sudah memenuhi kualifikasi kepemimpinan di wilayah kerjanya.

Sehingga staf ahli tetap memiliki kesempatan yang luas disertai dengan profesionalisme dalam membantu Kepala Daerah.

"Staf Ahli memiliki jabatan karir untuk menjabat sebagai pimpinan SKPD," tuturnya.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soeryo Respationo mengakui stigma staf ahli seperti tempat pembuangan perlu dihapus. Selama ini posisi staf ahli memang kerap diisi oleh pejabat-pejabat yang memasuki masa pensiun.

"Staf ahli bukan sebagai tempat pembuangan seperti stigma selama ini," kata dia.

Dia menilai posisi staf ahli posisi merupakan posisi strategis untuk membantu Kepala Daerah menjalankan program-program yang telah disusun.

Staf ahli juga menentukan ketersediaan informasi dan analisisa bagi kepala daerah sebagai masukan untuk mengimbangi masyarakat yang semakin kritis.

Editor: Dodo