Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Maret, Ditlantas Polda Kepri Sosialisasikan Masa Kadaluarsa SIM
Oleh : Ali
Rabu | 20-02-2013 | 18:22 WIB
dirlantas-polda-kepri.gif Honda-Batam
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Rusdi Hartono.

BATAM, batamtoday - Direktorat Lalulintas Polda Kepri Direktur akan menyosialisasikan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012, tentang SIM masa berlaku yang tertera sesuai dengan perpanjangan SIM mulai Maret mendatang.

"Nanti perpanjangan harus tepat waktu, bila lewat satu hari dari masa berlaku SIM yang tertera, maka hal tersebut sudah kadaluarsa. Artinya, tidak ada lagi batas waktu untuk melakukan perpanjangan SIM," ujar
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Rusdi Hartono, Rabu (20/2/2013).

Sehingga pada saat peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 ini telah diterapkan, maka aturan lama satu minggu setelah Surat Izin Mengemudi (SIM) baru habis masih bisa diperpanjang sudah tidak berlaku lagi.

Sosialisasi peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tersebut akan dilakukan pada bulan Maret hingga enam bulan ke depan nantinya.

"Untuk prosedur lainnya tidak ada yang berubah. Semua tetap sama, hanya saja perpanjangan masa berlakunya saja yang tidak akan diberlakukan lagi," ujarnya.

Adanya keluhan yang menyebutkan pengurusan SIM sangat lambat, Rusdi menegaskan prosedur pembuatan SIM di Indonesia menurutnya lebih mudah dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti di Jepang.

"Untuk dapat lolos dalam mengikuti ujian praktik SIM lebih sulit dibandingkan di tanah air. Mereka dalam melakukan ujian pembuatan SIM sangat mendetail dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Untuk memperpanjang surat izin mengemudi tersebut dapat dilakukan di Polresta, juga dapat dilakukan di mobil SIM keliling yang di Batam telah disiapkan beberapa unit.

"Untuk layanan SIM corner yang berada di mall-mall yang ada di Batam untuk memperpanjang masa berlaku SIM juga bisa dilakukan. Sudah ada beberapa mall seperti Megamall, BCS, Harbourbay, serta mall lainnya," ucapnya.

Rusdi mengharapkan dengan adanya peraturan ini masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk terciptanya ketertiban dalam berkendara.

Editor: Dodo