Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diminta Tidak Bertabrakan dengan UU Lain

Menteri PDT Desak DPR Segera Tuntaskan Pembahasan RUU PDT
Oleh : si
Selasa | 19-02-2013 | 20:42 WIB

JAKARTA, batamtoday - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini meminta DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menjadi Undang-undang (UU).


Namun, Helmy  berharap RUU PDT tersebut tidak bertabrakan dengan dua UU yang ada yakni UU Nomor 32 tentang Otda dan UU Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta RUU lain seperti RUU Pembangunan Daerah Kepulauan dan RUU Desa.

"Saya harap RUU PDT tetap bermanfaat dan lebih menguatkan, serta affirmatif terhadap pelaksanaan pembangunan daerah tertinggal. Kalau kedua UU tersebut belum optimal, maka RUU PDT ini tidak relevan," kata Menteri PDT Helmy Faisal Zaini di sela-sela Diskusi Forum Legislasi  "RUU Pembangunan Daerah Tertinggal"  bersama Ketua Panja RUU PDT DPR Ri Dimyati Natakusumah dan anggota DPD RI Manuel Babu asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Menurut Helmy terdapat 183 daerah tertinggal dan dari jumlah itu sebesar 70 persennya ada di Indonesia Timur. Anggaran sebagai unsur terpenting untuk mengentaskan daerah tertinggal tersebut selama ini dialokasikan dari APBN sebesar Rp 25 triliun dan untuk PDT Rp 10 triliun.

“Anggaran Rp 25 triliun itu tersebar di kementerian teknis. Seperti Menteri Pekerjaan Umum, Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos dan lain-lain. Sehingga pelaksanaaan di lapangan, tinggal koordinasi dengan kementerian terkait. Jadi, ujung tombaknya di kementerian teknis,” katanya.

Sedangkan khusus untuk dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2013 ini menjadi Rp 80 miliar dari sebelumnya Rp 40 miliar. DAK itu diperlukan untuk membangun infrastruktur transportasi dengan membuka daerah-daerah yang masih terisolir. Karena itu daerah tertinggal itu ada kategori; sangat tertinggal, tertinggal dan agak tertinggal.

Sementara itu, Ketua Panja RUU PDT, yang juga anggota DPR RI dari FPPP, Dimyati Natakusumah mengatakan,  RUU  PDT adalah inisiatif DPR RI. "UU ini diinisiator oleh DPR," katanya.

Menurut Dimyati UU ini lahir berpedoman dari UU Otonomi Daerah. "UU 32 dan UU 33 itu bagian tapi tidak fokus, nah ini spesifik. Kalau itu lex generalis, ini lex specialis," ujarnya.

Ia memastikan UU ini untuk meminimalkan kesenjangan antara daerah kaya dan daerah tertinggal.

"Terwujudnya kehidupan masyarakat daerah tertinggal yang lebih baik lebih maju dan lebih adil,"jelasnya.

Namun, Dimyati mengakui jika problem PDT adalah keuangan, yang kecil. Karena itu agar pelaksanaan PDT itu tepat dan cepat, maka dibutuhkan UU PDT yang lebih relevan lagi. Misalnya, bagaimana koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD I dan DPRD II dengan pusat.

“Jangan ada lagi kongkalikong, korupsi dan anggaran itu dijadikan bancakan oleh pejabat daerah dan pusat. Kalau mampu menggabungkan anggaran pusat dan daerah, maka akan makin baik,” tutur bekas Bupati Pandeglang itu.

Sementara Manuel Babu berharap ada komitmen besar yang kuat dari semua pejabat di pusat dan daerah untuk membangun daerah tertinggal tersebut. Khususnya untuk daerah-daerah tertinggal di perbatasan, kepulauan dan terpencil lainnya, sehingga anggaran APBN yang terus bertambah selama ini benar-benar bermanfaat untuk rakyat.

“Untuk PDT itu diperlukan komitmen besar pejabat pusat dan daerah. Kalau tidak, ya sia-sia saja dana APBN puluhan triliun itu,” katanya.

Editor : Surya