Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RPJPN Tak Eefektif, MPR Usulkan Kembali Gunakan GBHN
Oleh : si
Selasa | 19-02-2013 | 07:42 WIB

JAKARTA, batamtoday - Garis-garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) yang selama ini sebagai dasar merumuskan pembangunan sudah tidak diberlakukan lagi.


Sebab, hal itu telah diganti oleh Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa yang dirumuskan berdasarkan visi dan misinya. 

“Celakanya Presiden SBY tidak tegas, dibuktikan dengan 50 persen lebih instruksinya tidak efektif dan tak dijalankan, sehingga banyak ingin kembali pada GBHN tetapi itu bukan solusi, "tandas pengamat politik dari LIPI Syamsuddin Haris dalam dialog ‘Urgensi dan relevansi GBHN Kini” bersama Wakil Ketua MPR RI H. Lukman Hakim  Saifuddin dan pengajar UI Maswadi Rauf di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (18/2/2013).

Menurut Syamsudin, pemerintahan SBY tidak berjalan efektif, demikian pula dengan hasil Pemilu 2009. Seharusnya menghasilkan pemerintahan, legislatif, dan partai politik yang tidak koruptif, melainkan menghasilkan pembangunan yang bermuara terhadap terwujudnya keadilan, kesejahteraan, pemerintahan yang bersih, dan stabilitas politik serta keamanan nasional.

“Ini sebagai akibat terjadinya anomali politik, di mana pencapresan ditentukan melalui parliamentary threshold (PT) 20 %, yang digelar setelah pileg. Seharusnya pilpres itu bersamaan dengan pileg atau sebelumnya,” ujar Syamsuddin.

Lukman Hakim menegaskan, saat ini dibutuhkan semacam GBHN sebagai arahan pelaksanaaan roda pemerintahan seperti RPJPN 2005-2025.  

“Hanya saja bagaimana mengevaluasi pencapaian-pencapaian kinerja pemerintah dalam setiap tahunnya itu, agar arah pembangunan ini jelas dan tidak menyimpang dari konstitusi? Baik di bidang politik, ekonomi, hukum, lingkungan, budaya, nilai-nilai lokal, dan revisi KUHAP saja belum jelas,” kata Lukman. 

Wakil Ketua MPR ini mengaku kwatir, jika arahan pembangunan ini hanya bergantung pada visi dan misi presiden terpilih. Jika visi dan misi presiden terpilih yang dijadikan dasar, maka pelaksanaan pembangunan hanya sesuai kepentingan kelompoknya masing-masing.

“Tetapi kalau acuan bersama semacam GBHN dengan melibatkan banyak elemen masyarakat, maka akan jauh lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan.  Tapi, bukan berarti mengembalikan GBHN,” katanya. 

Sedangkan Maswadi Rauf meyakinkan jika RPJPN itu sudah lebih lengkap dari GBHN. Namun hanya saja kewenangan MPR dikurangi seperti tidak bisa memberhentikan Presiden jika melanggar RPJPN. 

"Oleh karena itu ke depan dalam setiap pemilu, capres dan kepala daerah tak boleh mengeluarkan visi dan misi program pembangunannya yang menyimpang dari RPJPN 20 tahunan," kata Maswadi.

Editor : Surya