Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PAN Tanjungpinang Minta Pelantikan PAW Rika Adrian Segera Dilaksanakan
Oleh : chr/dd
Senin | 18-02-2013 | 18:02 WIB
pan-ke-dprd-pinang.jpg Honda-Batam
Pengurus PAN Tanjungpinang saat bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Raja Mansyur Razak. (Foto: Charles/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua DPD dan Fungsionaris Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang mendatangi Pimpinan DPRD Tanjungpinang, meminta koordinasi dan mempertanyakan jadwal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD dari Fraksi PAN atas nama Rika Adrian yang menggantikan Jamal Adisusanto.

Kedatangan Ketua DPD dan Fungsionaris PAN Kota Tanjungpinang ini dipimpin langsung oleh Firdaus dan sejumlah fungsionaris pengurus PAN lainnya, seperti Ketua Fraksi PAN Syahiful Bahri, Wakil Ketua DPD PAN Tanjungpinang Dedi Irwandi, Margono, serta Ketua DPC PAN Tanjungpinang Barat Bobby Darwin de Jong, dan  Rudolf De Jong serta Rika Adrian, yang langsung diterima Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Raja Mansyur Razak, Senin (18/2/2013).

Dalam pertemuan tersebut, Firdaus mengatakan kedatangannya beserta pengurus DPD PAN Tanjungpinang tersebut ke gedung wakil rakyat itu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang tentang penjadwalan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Fraksi PAN atas nama Rika Adrian yang mengantikan Jamal Adisusanto.

"Kami ke sini hanya untuk melakukan koordinasi, terkait dengan telah selesainya administrasi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Jamal Adisusanto kepada Rika Adrian, yang ditandai dengan dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 177 Tahun 2013 tertanggal 9 Januari 2013, tentang pembehentian dan pengangkatan anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi PAN," katanya.

Namun, hingga saat ini, proses pengambilan sumpah dan janji anggota raksi PAN tersebut belum juga diagendakan oleh DPRD Kota Tanjungpinang melalui Badan Musyawarah (Bamus), hingga perlu dipertanyakan ke Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

"Kita berharap, agar pengambilan sumpah dan janji ini bisa dilaksanakan secepatnya, karena secara de jure dan de facto saudara Jamal Adi Susanto tidak lagi menjabat anggota DPRD Kota Tanjungpinang setelah keluarnya SK dari Gubernur Kepri itu," ucap mantan Anggota DPRD Provinsi Kepri ini.

Firdaus juga mengatakan, dengan belum diambilnya sumpah dan janji Rika Adrian menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, maka secara otomatis kinerja Fraksi PAN di DPRD Kota Tanjungpinang tidak maksimal.

"Jadi atas dasar itu, kami meminta kepada pimpinan DPRD dan teman-teman fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat mengagendakan pengambilan sumpah dan janji pelantikan Rika Adrian sebagai anggota DPRD dengan secepatnya, karena ini sudah menjadi keputusan Partai Amanat Nasional sejak tahun 2009 yang lalu," katanya.

Di samping itu, Firdaus dan sejumlah fungsionaris PAN lainnya  juga meminta agar semua pihak dapat menghormati proses PAW yang diajukan dan disetujui semua pengurus PAN ini.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Tanjungpinang Syaiful Bahri, dengan belum diambilnya sumpah dan janji Rika Adrian, maka secara politik tentunya sangat merugikan PAN.

Untuk dia juga meminta kepada pimpinan DPRD dan juga fraksi di DPRD Tanjungpinang untuk dapat mengagendakan Rapat Bamus tentang penjadwalan proses pengambilan sumpah dan janji tersebut.

"Secara resmi Fraksi PAN sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Tanjungpinang agar segera menggelar rapat Bamus untuk menjadwalkan tentang waktu dan tanggal kapan pengambilan sumpah dan janji ini dilaksanakan, dan kami berharap agar segera dapat dilaksanakan, supaya peran Fraksi PAN di DPRD Tanjungpinang dapat kembali berjalan dengan baik," ucapnya.

Menanggapi kedatangan Ketua dan Pengurus DPD-PAN Tanjungpinang ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Raja Mansyur Razak mengatakan, menyangkut proses PAW dari Fraksi PAN tersebut, akan segera menindaklanjuti sesuai dengan SK Gubernur Kepri.

"Tetapi sesuai dengan sistem yang berlaku, DPRD harus berkoordinasi dengan fraksi, dan hal ini yang sedang kita tunggu. Setelah adanya surat dari Fraksi PAN ini akan kita tindak lanjuti kepada Bamus yang akan menentukan kapan direncanakan PAW itu," katanya.

Mansur menambahkan, sesuai dengan UU dalam proses PAW dewan hanya menyediakan tempat, sarana dan pra sana serta melaksanakan rapat paripurna, yang di dalamnya melaksanakan SK Gubernur yang sudah dikeluarkan.

"Insya Allah sebelum bulan Maret ini sudah bisa dilaksanakan, karena menurut saya, semua persoalannya sudah jelas, walaupun ada upaya-upaya hukum dari yang bersangkutan, saya rasa itu tetap jalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," katanya.

Editor: Dodo