Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reklamasi Pantai KIB Lobam Belum Dapat Izin dari Pemerintah Pusat
Oleh : arj/dd
Kamis | 14-02-2013 | 12:36 WIB
camat-skl-nirwan-samat.jpg Honda-Batam
Nirwan Samat, Camat Seri Kuala Lobam. (Foto: Arjo/btd).

TANJUNGUBAN, batamtoday - Rencana pengelola Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), untuk melakukan reklamasi pantai ternyata belum mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.

Reklamasi terhadap pantai seluas 760 hektar itu, dimulai dari pantai Desa Busung hingga Kampung Tanjungtalok, Desa Teluksasah Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) Bintan untuk pengembangan kawasan industri.

Nirwan Samat, Camat Seri Kuala Lobam kepada batamtoday, Kamis (14/2/2013) mengatakan dengan belum keluarnya izin dari Pemerintah pusat maka kegiatan reklamasi itu belum berjalan sesuai rencana.

Selain itu, kata Nirwan, konsultan dari pihak pengelola kawasan terkait rencana reklamasi pantai juga belum pernah menyampaikan secara resmi atau menemui pihak kecamatan, namun rencana itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.

"Kalau pengusulan ke Kabupaten sudah jelas, tapi izin untuk melakukan reklamasinya belum keluar," terangnya.

Dijelaskan, sepanjang pesisir pantai mulai dari Desa Busung sampai Teluksasah, selain itu, ada yang dibendung seperti DAM, akan ada pengerukan pendalaman alur agar lebih dalam lagi. Dalam pengembangan nantinya, ia mengatakan akan dibangun permukiman untuk masyarakat dan pekerja, agar para pekerja tidak merasa asing dan dimungkinkan akan ada tempat rekreasinya. Tapi kata Wan Nirwan, pihaknya perlu dan harus menyosialisasikan ini terlebih dulu ke masyarakat, terutama nelayan.