Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Apa dengan JPU?

JPU Tuntut Wanita Pemilik Sabu Hanya 1 Tahun 3 Bulan
Oleh : chr/dd
Kamis | 14-02-2013 | 08:45 WIB
falen,-terdakwa-penelan-sabu-1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Parsinah alias Falen saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tuntutan ringan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa pemilik narkoba jenis sabu, Parsinah alias Falen, hanya 1 tahun 3 bulan, berbuntut tudingan suap.


Tuntututan ringan itu sendiri dibacakan JPU Soleh SH yang juga merupakan Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang pada persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (13/2/2012).

Dalam tuntutanya, JPU Soleh SH mengatakan, terdakwa Parsinah alias Falen terbukti secara sah mengkonsumsi narkotika golongan 1 sesuai dengan dakwaan kedua melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Sementara dakwaan pertama, melanggar pasal 112  undang-undang yang sama dinyatakan tidak terbukti.

"Atas perbutannya yang telah terbukti, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa Parsinah alias Falen dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara," ujar Soleh SH.

Tudingan adanya suap dalam tuntutan JPU ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tuntutan JPU Soleh inisangat bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Parsinah alias Falen, yang sebelumnya mengakui kalau barang haram 0,11 gram narkotika jenis sabu merupakan miliknya yang dibeli seharaga Rp800 ribu untuk dipakai secara bersama-sama dengan seorang laki-laki.

"Sudah jelas-jelas terdakwanya mengaku sebagai pemilik sabu, masa hanya dituntut begitu ringan. Ada apa dengan jaksa kita ini," ujar seorang pengunjung sidang.

Soal tuntutan ringan tersebut, JPU Soleh SH mengatakan, kalau hal itu merupakan kebijakannya, mengingat sabu yang dimiliki akan digunakan. "Kami gunakan pasal 127 karena sabunya kan akan dipakai," ujar Soleh santai.

Terkait tudingan dugaan suap dan penerimaan sejumlah dana agar memperingan tuntutan terhadap terdakwa narkoba Parsinah alias Falen, JPU Soleh memang membantah. Selain mengakatakan kalau hal itu tidak ada, dia juga mempersilahkan ditunjukkan dari siapa dana tersebut diterima.

"Tak usah memancing-mancing, nggak ada itu," ujarnya lagi.

Sementara Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli SH, yang dikonfrimasi batamtoday terkait tuntutan ringan yang dikenakan terhadap terdakwa pemilik sabu 0,11 gram ini, mengatakan, kalau fakta yang dijelaskan JPU-nya adalah demikian, dan tidak ada menyinggung kepemilikan barang.

"Faktanya yang dijelaskan JPU-nya seperti itu, dan rentut dia sendiri (JPU) yang buat, selama 1 tahun 3 bulan. Saya tidak tahu kalau terdakwa mengakui barang itu adalah miliknya," ujar Saidul Rasli.

Diberitakan sebelumnya, terdawka Parsinah alias Falen ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa (4/12/2012) lalu di kamar nomor 103 Wisma Santai Bakarbatu.

Karena takut saat penggrebekan yang dilakukan polisi, terdakwa sempat menghilangkan barang bukti 0,11 gram narkotika jenis sabu dengan cara menelan sabu dengan bungkusnya, hingga untuk mengeluarkan barang haram tersebut dari perut terdakwa terpaksa dirujuk ke RSUD Tanjungpinang.