Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Akui Draf Sprindik Anas Asli, Kapolri Siap Usut Pembocor
Oleh : si
Rabu | 13-02-2013 | 19:15 WIB

JAKARTA, batamtoday- Masalah bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang mulai terkuak, oleh pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.


Adnan mengaku menandatangani draf surat untuk pembuatan surat perintah penyidikan yang memutuskan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Namun ada keganjilan. Sebab, sehari kemudian Adnan mengaku mencabut tandatangan dalam draf usulan penyidikan tersebut. "Saya memang tandatangan, kemudian saya cabut lagi," kata Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Adnan menjelaskan, dia mencabut tanda tangan itu karena merasa dikelabui, lantaran semula dia pikir (untuk penyelidikan Anas) sudah dilakukan gelar perkara di level pimpinan untuk membahas kasus (penyelidikan Anas) tersebut.

Selain itu, lanjut Adnan, draf dokumen yang disebut-sebut sebagai Surat Perintah Penyidikan itu ternyata juga telah ditandatangani oleh dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Zulkarnaen. Sehingga Adnan Pandu Praja menjadi pimpinan ketiga yang menandatanganinya.

Namun setelah diperiksa kembali oleh Adnan, ternyata gelar perkara di level pimpinan tersebut justru belum pernah digelar.

“Memang ada gelar. Tapi bukan gelar pimpinan. Dan itu belum memenuhi syarat. Malam harinya, saya paraf, pagi-pagi saya coret dukungan saya, karena gelar belum ada sampai saat ini,“ katanya.

Adnan pun menegaskan kembali, sampai saat ini status Anas masih sebagai orang yang pernah dimintai keterangan pada penyelidikan kasus Hambalang.

Karena itu, Adnan pun membantah pemberitaan yang mengesankan seolah-olah Ketua Umum Partai Demokrat, telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Sampai saat ini Anas belum jadi tersangka," tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengusutan terhadap bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang kabarnya dibocorkan oleh salah satu asisten staf khusus presiden.
 
"Iya siap," kata Kapolri di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.

Namun, Timur mengingatkan, bahwa hendaknya untuk melakukan pengusutan kasus tersebut Mabes Polri harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPK. Bocornya sprindik itu termasuk dalam tindak pidana umum.
 
"Saya tentunya berbicara fakta ya. Itu kan di KPK, ya tentunya koordinasi," katanya.