Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

14 Tahanan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas
Oleh : ah/dd
Rabu | 13-02-2013 | 14:25 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 14 tahanan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang, dipindahkan ke Lapas km. 18 karena sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/2/2013).

Kunrat Kasmiri, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang mengatakan ke-14 tahanan yang dipindah tersebut rata-rata telah divonis hakim dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

"Mereka tahanan dari berbagai kasus mulai narkoba, pencabulan, pencurian dan lainnya yang divonis," kata Kasmiri.

Kasmiri juga menjelaskan saat ini penghuni di rutan tercatat ada 190 tahanan, dimana 12 orang diantaranya merupakan tahanan titipan dari Polres Tanjungpinang.