Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg Targetkan Revisi UU MD3 Sebelum Pemilu 2014
Oleh : si
Rabu | 13-02-2013 | 12:48 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Legislasi (Valeg) menargetkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bisa selesai sebelum pelaksanaan Pemilu 2014.

 

"Kami punya target agar revisi UU MD3 ini bisa selesai sebelum pemilu legislatif. Termasuk revisi UU Pilpres juga," kata Anna Muawanah, Wakil Ketua Baleg dalam diskusi "Forum Legislasi" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.

Diskusi yang membahas revisi UU MD3 itu juga menghadirkan Wakil Wakil Ketua DPD Laode Ida dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis sebagai pembicara.

Menurut Anna, ada pihak yang menyarankan agar pembahasan revisi UU MD3 tidak dilakukan tergesa-gesa karena dikhawatirkan hasil yang dicapai tidak bagus.

"Tapi, lama juga belum tentu baik. Jadi, yang penting bagaimana UU ini berkualitas," kata Anna.

Wakil Ketua DPD Laode Ida mengharapkan para legislator memiliki sikap kenegarawanan dalam menyusunkan revisi UU MD3.

Sementara itu, Margarito Kamis mengatakan sebenarnya tak ada masalah kalau MPR, DPR, dan DPD memiliki undang-undang yang mengatur dirinya sendiri, karena ketiganya merupakan badan tersendiri yang bukan subordinat.

Kendati demikian, kata dia, mengingat ada korelasi dalam kinerja ketiga lembaga itu maka diatur dalam satu undang-undang.

"Menurut saya jika diatur dalam satu undang-undang juga tidak salah," kata Margarito.

Namun, Margarito menegaskan, DPR telah merubah negara ini dari negara hukum menjadi negara undang-undang (UU). Setiap tahun kata Margareto, kerja DPR merubah UU terus.

"DPR telah merubah negara hukum menjadi negara undang-undang lantaran kerja DPR itu mengutak-atik terus undang-undang, sementara penegakkan hukum tidak diawasi" katanya.

UU Pemilu dan partai politik (Parpol) misalnya. Menurut Margarito selalu berubah-rubah disetiap akan berlangsungnya Pemilu. Bahkan ada lagi sejumlah UU yang setiap tahun dirubah-rubah sesuai dengan kepentingan jangka pendek partai politiknya.

"Jangan-jangan kalau ada saudara-saudara kita yang dari Papua akan mencalonkan diri untuk posisi presiden dan atau wakil presiden, undang-undang pun akan mereka ubah," ujarnya.

Terakhir dikatakannya, saat ini DPR sudah menganut prinsip "tiba saatnya" untuk bekerja dalam merubah undang-undang dan tidak pernah berusaha agar sebuah produk UU itu bisa berlaku relatif lama sebagaimana yang terjadi di sejumlah negara demokrasi di dunia.