Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Mobil Korban Sindikat Dokumen

Kebijakan Kapolda Membingungkan Masyarakat
Oleh : Ali
Senin | 21-03-2011 | 09:41 WIB
samsat ok.jpg Honda-Batam

Petugas Registrasi Samsat Kepri sedang melakukan cek pisik kendaraan di Gedung Samsat Kepri, Batam Center, Jumat 18 Maret 2011. (Foto: Ali).

Batam, Batamtoday - Kebijakan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Raden Budi Winarso menertibkan perubahan dokumen mobil mewah bernomor polisi (Nopol) seri 'X' menjadi Nopol 'Z'  dengan menggolongkan tiga kategori dalam meregistrasi mobil rekonduksi asal Singapura ini terus dipertanyakan masyarakat, khususnya pemilik mobil di Batam.

Registrasi ulang kendaraan nomor polisi (Nopol) seri X, yang dilakukan Samsat Kepri dengan instansi terkait, Polri, Dispenda dan Jasa Raharja, menggolongkan tiga kategori yakni 'A, B, dan C. Dengan meregestrasi nomor mesin dan nomor kerangka kendaraan serta memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen kendaraan mewah ini.

"Sebenarnya apa sih maksud dari golongan B, kita kan hanya pembeli dari beberapa pemilik terdahulu, masak tidak boleh ganti nama, kan hak kita, jelas-jelas bukan kita yang salah, siapa sebenarnya  yang mengizinkan mobil-mobil ini masuk ke Batam? Kan pihak Bea dan Cukai?" ujar salah seorang pemilik mobil dalam nada bertanya. Warga Batam Centre ini ditemui saat melakukan registasi kendaraanya di Samsat Kepri, Gedung Garaha Kepri Batam, Senin 21 Maret 2011.

Kategorisasi Dokumen

Kapolda Kepri, Raden Budi Winarso melalui Kasubdid Regiden Samsat Kepri, Kompol Edi Purwanto mengatakan kendaraan yang dikategorikan golongan 'B', yaitu dokumennya telah terdaftar di BC dengan kelengkapan surat from BB yang sah.  Akan tetapi tidak terdaftar di Samsat, maupun sebaliknya.

"Kendaraan yang dikategorikan golongan 'B' untuk sementara ini belum bisa dilakukan perubahan nama pemilik, karena status kendaraanya belum memiliki payung hukum yang jelas, karena masih akan akan diperoses lagi," ujar Edi.

Tambahnya, penertiban registrasi saat ini merupakan langkah awal penertiban status penetapan golongan kendaran di Batam yang bermasalah sejak lama.

"Jadi, mobil dengan kategori B, saat ini, belum bisa dijual," tegasnya.

Adapaun mobil dengan kategori "A" yang dianggap tidak bermaslah memiliki kelengkapan dokumen seperti, STNK, BPKB serta dilengkapi dengan surat from BB yang sah dari Bea dan Cukai (BC) dan terdaftar di Samsat maupun di BC.

"Maka kendaraan tersebut masuk dalam kata gori 'A, dan bisa diperjualbelikan," jelas Edi

Sedangkan mobil dengan kategori 'C" adalah mobil dengan kelengkapan dokumen yang sama sekali tidak terdaftar baik di Samsat maupun di BC.

"Meski dokumenya ada, namun dokumen tersebut tidak ada terdaftar di Samsat dan di BC, maka ini masuk kategori "C", dan mobil dengan kategori ini tidak boleh diperjualbelikan," tandas Edi.

"Setahu saya, form BB dulunya banyak diperjualbelikan di Jodoh dan Nagoya oleh supir 'Taxi'. Fom BB yang didapat itu tidak saya ketahui apakah didapat melalui oknum di BC atau memang  dipalsukan sindikat penjual mobil mewah di Batam ini," beber Edi.

Kategorisasi Samsat

Saat ini saja, Samsat yang ada ditubuh Samsat Kepri juga ada tiga golongan, yakni (A) Samsat yang sah yang terdiri dari instansi terkait, (B) Samsat bayangan (oknum anggota Samsat yang bermain, red), dan (C) Samsat siluman (Sindikat dokumen yang memiliki peralatan samsat, red).

Katanya juga, temuan  yang melibatkan oknum perwira di tubuh kepolisian dan instansi, terkait masalah  in,  laporannya telah dilimpahkanke Ditreskrim Polda Kepri untuk ditindaklanjuti.

Edi juga menyayangkan kritikan berbagai pihak tentang rencana peregistrasian yang dilakukan di lapangan terbuka di Temenggung Abdul Jamal, Muka Kaning. Menurutnya, langkah itu diambil Samsat Kepri untuk mempercepat masa registasi terhadap ribuan mobil rekondisi asal Singapura.  

"Jadi saat ini, registrasi tahap awal membutuhkan waktu yang sangat lama, coba kalau registarsi jadi dilakukan di Temenggung beberapa hari, Samsat hanya mempersiapkan dokumen-dokumen mobil yang dalam kategori masing-masing. Tidak seperti saat ini, pemilik mobil membludak sehingga terjadi antrian panjang," kesalnya.

Untuk mengatasi membludaknya registarsi kendaraan rekonduksi asal Singapura ini, pihaknya telah membuat bebepara terobosan untuk memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat Batam. Bahkan dalam waktu dekat ini pemik kendaraan cukup sekali saja mengantarkan Kendaraan dan dokumennya ke Samsat saat registrasi ulang dan tidak perlu kembali lagi untuk mengambil STNK dan BPKB yang telah siap dilakukan petugas Samsat.

"Dari alamat dan no Handphone yang tertera di lembaran domumen, maka petugas yang telah disiapkan dua unit mobil dan empat sepeda motor akan langsung mengantar dokumen tersebut, dan petugas tidak boleh menerima 'uang' dari pemilk mobil," jelasnya.

Diterangkannya, awalnya loket daftar ulang hanya ada satu yang berada di lantai satu, namun kini ditambah lagi satu,  di lantai dua. Selain itu jumlah loket juga ditambah.

"Sekarang kita sudah menyediakan empat loket heregistrasi ulang, jadi masyarakat tidak perlu lagi antri berlama-lama. Saat ini petugas sudah bisa melayani sekitar 200 orang per hari.

Selain itu, Samsat Kepri juga punya agenda lain, seperti membuka tiga rumah info lalulintas (RIL) di wilayah  Batam Centre, Batu Aji dan Sekupang, tambah Edi.

Dengana adanya RlL, sebelum masyarakat mendatangi Samsat sudah bisa melihat informasi di RIL, seperti apa saja syarat untuk meregistrasi ulang dan bayar pajak tahunanan. Supaya tidak bolak-balik lagi, kalau ada dokumen yang tertinggal bisa diambil di RIL, karena disitu disiapkan formulirnya.