Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan Lesbi Kembali Mangkir di Persidangan
Oleh : irw/dd
Senin | 11-02-2013 | 12:04 WIB
sidang-lesbi-1.jpg Honda-Batam
Budi Darmawan, Kepala KUA Seibeduk.

BATAM, batamtoday - Persidangan lanjutan pasangan sejenis, Angga Soetjipto dan Ninies Ramiluningtyas, di Pengadilan Agama (PA) Batam pada Senin (11/2/2013) kembali tak dihadiri pasangan tersebut.


Persidangan yang dilakulan di ruang urtama dengan agenda musyawarah majelis hanya dihadiri oleh Budi Darmawan, Kepala KUA Seibeduk selaku Penggugat dari perkara No 60 /PDT.G/2013/PA.BTM itu.

Persidangan sendiri digelar terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim, Nuheri dengan hakim anggota H. Mukli, dan H. Sofyan Nasutio hanya berlangsung beberapa menit saja karena tergugat I dan tergugat II tidak hadir

Selanjutnya persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis(14/2/2013) mendatang. Mereka juga akan menghadirkan tergugat I dan tergugat II.