Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca MoU Penanganan Korban Lakalantas

3 Korban Lakalantas di Bintan Sudah Ditangani oleh Rumah Sakit
Oleh : hrj/dd
Sabtu | 09-02-2013 | 15:52 WIB
rekonstruksi-lakalantas-uban.jpg Honda-Batam
Rekonstruksi lakalantas di Tanjunguban.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Tiga korban kecelakaan lalulintas di Bintan langsung mendapatkan penanganan oleh rumah sakit (RS) pasca adanya penandatanganan MoU antara Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan Bintan dan Rumah Sakit beberapa waktu lalu.


"Korban langsung ditangani tanpa menunggu jaminan dari pihak keluarga atau ahli warisnya, karena dalam MOU tersebut sudah secara otomatis, dijamin oleh Asuransi Jasa Raharja," kata AKBP Octo Budhi Prasetyo, Kapolres Bintan, Sabtu (9/2/2013).

Dijelaskan, tiga korban laka tersebut ada yang dirawat di salah satu RS di Bintan dan satu orang dirawat di RS BP Batam.

Terkait adanya batasan biaya yang ditanggung oleh asuransi, Octo menjelaskan, dalam MoU tersebut juga sudah dijelaskan bahwa hal tersebut melihat dari faktor ekonomi dari keluarga korban. Apabila dari keluarga yang kurang mampu maka, pihak Pemda Bintan juga telah siap untuk menanggung biayanya.

"Kalau memang dari keluarga kurang mampu, Pemda juga telah siap untuk membiayainya. Alhamdulillah, semua sudah sesuai dengan MoU," ujarnya.

Memorandum of Understanding (MoU) Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalanatas) ditandatangani Polres Bintan, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan Pemkab Bintan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, di Mapolres Bintan, Senin (28/1/2013).