Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Narkoba dari Batam, Acoy Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : hrj/dd
Sabtu | 09-02-2013 | 14:09 WIB
acoy-sabu.jpg Honda-Batam
Acoy, pembawa shabu dari Batam yang diamankan anggota Polres Bintan. (Foto: Harjo/btd).

TANJUNGUBAN, batamtoday - Hardi alias Acoy, warga Tanjunguban, Bintan Utara, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di Pelabuhan Bulanglinggi saat membawa lima paket narkoba jenis shabu dari Batam.

Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Ketut S kepada batamtoday di Mapolres Bintan, Sabtu (9/2/2013), mengatakan, tertangkapnya Acoy setelah anggota Satuan Narkoba mendapatkan informasi, ada warga Tanjunguban yang sedang membawa Narkoba dari Batam dengan Speed boat menuju Tanjunguban.

"Acoy ditangkap pada Kamis siang," kata Octo.

Setelah salah satu speed boat dari Batam tiba di Pelabuhan Bulanglinggi, anggota polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap Acoy.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus rokok merk Dji Sam Soe yang ternyata berisi lima paket kecil narkoba jenis shabu.

"Setelah diinterogasi, Acoy mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya," ujar Octo.

Acoy juga mengaku dirinya menggunakan Narkoba sudah sejak lama. Lima paket narkoba yang dibawanya dari Batam tersebut, sebagai untuk dikonsumsi pribadi dan juga rencananya sebagian untuk di jual kembali pada rekanannya.

"Sebagian untuk dipakai sendiri dan sebagian lagi untuk dijual," terangnya.

Selain mengamankan 5 narkoba, dari tangan Acoy turut diamankan satu ponsel dan celana sebagai barang bukti. Acoy kini meringkuk di sel tahanan Polres Bintan dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.