Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Komoditas Dikuasai Para Kartel, Daging Sapi Termasuk di dalamnya
Oleh : si
Jum'at | 08-02-2013 | 20:00 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan, ada 6 komoditas pangan Indonesia dikuasai oleh kartel dengan nilai kelola mencapain Rp11,34 triliun.

 

Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, baru mencium praktek kartel pada dua komoditas daging dan gula.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansur mengatakan, enam komoditas yang dikuasai kartel adalah daging sapi, daging ayam, gula, kedelai, jagung dan beras. Akibat praktik kartel ini, harga 6 komidatas tersebut terus merangkak naik sehingga tidak terjauh oleh masyarakat. 

“Masih ada komoditas yang dipermainkan. Sehingga tidak seimbang antara supply dan demand. Parahnya lagi adalah hampir setiap tahun kita selalu impor sehingga ini menjadi celah para pengusaha melakukan kartel,” kata Natsir.

Sedangkan  Komisioner KPPU Munrokhim Misanam mengakui hingga saat ini pihaknya telah mencium gelagat adanya kartel khususnya untuk komoditas gula dan daging.

“Kami telah melihat adanya kartel di komoditas gula dan daging. Dari 9 perusahaan yang menguasai impor gula, kami menduga ada sekitar 6 perusahaan saja yang menguasai itu semua,” Munrokhim.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dalam rangka memberantas praktek-praktek kartel yang tidak sehat bagi dunia usaha. Pertama, KPPU mendorong dilakukannya tender yang terbuka dan transparan untuk pengadaan impor berbagai bahan pangan seperti daging sapi, gula, dan sebagainya.

 “Dalam hal ini, gula misalnya, daging misalnya, jelas ini harus open bidding pengadaan impor itu sehingga kawan-kawan dari Kadin ini bisa ikut semua, tidak tertutup,” ungkap dia.

Dengan keterbukaan dan transparansi tender, dia yakin persaingan usaha bisa berlangsung secara adil. “Kalau perspektifnya KPPU ya kita ingin melindungi agar persaingan bisa masuk. Itu hanya bisa dilakukan dengan open bidding,” sambungnya.

Kedua, Munrokhim menilai perlunya pengawasan ekstra terhadap berbagai komoditas yang berpotensi dikuasai oleh segelintir pengusaha. “Pengawasan lah,” kata dia.

Bila ada perusahaan yang melakukan kartel meski telah diperingatkan, pihaknya berjanji akan menindak tegas. “Kalau masih bandel, kita lakukan tindakan. Tapi kita pendekatannya adalah pengawasan untuk pencegahan,” jelas Munrokhim.

Terakhir, Komisioner KPPU ini menekankan pentingnya pencegahan terjadinya kartel dengan melihat gejala-gejala yang terjadi di dunia usaha. Apabila mulai terlihat tanda-tanda munculnya kartel, KPPU harus segera bertindak. “KPPU sekarang pencegahan, melakukan kajian itu kemudian kalau terjadi indikasi ke arah sana kita ingatkan,” tutupnya.

UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang  kartel. Dalam Pasal 11 disebutkan, antarpelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.