Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kurir 40 Ribu Pil Happy Five Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Jum'at | 08-02-2013 | 17:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua lagi kurir narkoba jenis Happy Five, Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (7/2/2013).


"Atas kesalahannya yang telah terbukti, kami meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Edi.

Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal dakwan primer melnggar pasal 62 jo pasal 71 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Atas tuntutan ini, Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus meminta keringanan hukman, dan mengakui kesalahannya.

Majelis Hakim, yang diketuai Jarihat Simarmata menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan kedua terdakwa dan akan menjatuhkan putusan pada sidang satu minggu mendatang.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Zelimus dan Selpasius bersama dua rekannya yang lain ditangkap pada 4 tempat berbeda, saat polisi mengetahui satu orang kurir tertangkap di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah oleh petugas pengamanan bandara sekitar pukul 10.05 WIB pada Jumat (9/11/2012) lalu.

Dari tangan terdakwa, petugas pengamanan bandara dan Polsek Bandara RHF mengamankan barang bukti berupa 4 kardus bungkusan berisi pil hapyy five yang dicampur dengan makanan ringan sejenis jajanan anak-anak, ponsel dan tiket Lion Air bersama uang Rp1,5 juta.

Dari total barang bukti di dalam 4 kardus tersebut, terdapat 1.500 dan 2.500 papan pil ekstasi jenis happy five, dengan rincian per papannya terdapat 10 butir ekstasi.