Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Pengguna Shabu di Tanjungpinang Ditangkap Saat Kecelakaan
Oleh : ah/dd
Jum'at | 08-02-2013 | 11:39 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga pengguna shabu ditangkap anggota Polres Tanjungpinang saat mengalami kecelakaan di Jalan MT. Haryono km. 3, Tanjungpinang.

Mereka adalah Gs (26), JH (42) dan Ds (28), ditangkap saat mobil yang ditumpangi, Toyota bernomor polisi B 8559 E menabrak pagar di depan Apotek Kimia Farma.

Diketahui, saat kecelakaan tersebut, Gs yang mengemudi mengalami mabuk berat. Polisi lantas menggeledah isi mobil dan ditemukan kotak rokok yang di dalamnya berisi lima paket shabu dibungkus tisu seberat 0,98 gram.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat dengan  pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huriuf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara atau denda Rp800 juta.