Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pabrik Mi Berformalin Beroperasi Lagi, Ditreskrimsus Polda Kepri Tak Tahu
Oleh : ali/dd
Kamis | 07-02-2013 | 17:24 WIB

BATAM, batamtoday - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso mengaku belum mengetahui bila pabrik mi milik tersangka Subur Santoso telah beroperasi kembali.

"Saya malah baru dapat informasinya. Kalau memang beroperasi lagi, segera akan kita tangkap lagi. Terima kasih informasinya ya," ujarnya kepada batamtoday saat dihubungi, Kamis (7/2/2013).

Hingga saat ini, proses hukum atas kasus mi berformalin kepada  tersangka Subur Santoso masih terus berjalan dan ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri.

Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Daroe Tri Sadono menyampaikan bahwa berkas penyidikan terpaksa dikembalikan oleh pihaknya kepada Polda Kepri.

"Berkasnya kita kembalikan kemarin (Rabu/ 6/2). Karena memang masih terdapat beberapa kekurangan dari keterangan saksi- saksi, tersangka dan juga saksi ahli. Kami minta Polda Kepri untuk mendalaminya lagi," katanya.

Terkait beroperasinya kembali pabrik mi tersebut, menurut Daroe hal ini menjadi tanggung jawab dari Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Kalau masalah beroperasi kembali atau tidak, itu menjadi tanggung jawab polisi. Kalau kami hanya bertugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut," katanya.

Untuk diketahui, pabrik yang pernah digerebek Balai POM Kepri di Batam bersama anggota Ditreskrimsus Polda Kepri sempat disegel dan diberi "Police Line". Namun belakangan segel-segel di lokasi gudang maupun peralatan pembuatan mi formalin.