Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi RX King, Residivis Kembali Masuk Bui
Oleh : hz/dd
Kamis | 07-02-2013 | 16:18 WIB
malmot-ampar.jpg Honda-Batam
Acil dan Soleh, dua pelaku curanmor yang dibekuk anggota Polsek Batu Ampar. (Foto: Hendra/btd).

BATAM, batamtoday - Ahmad alias Acil (20), residivis kambuhan berhasil dibekuk Tim Buser Polsek Batu Ampar, Senin (4/2/2013) sekitar pukul 19.30 WIB di SPBU Kampung Seraya karena tertangkap tangan membawa sepeda motor curian.

Ketika diamankan petugas, Acil sedang mengantri di SPBU dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha RX King dengan nopol BP 5487 TB yang dicurinya di Komplek Komplek Nagoya Garden, pada Jumat (1/2/2013) sekitar pukul 9.30 WIB.

Dari pengembangan kasusnya, petugas berhasil mengamankan pelaku lain, Soleh (21) yang ikut dalam aksi pencurian sepeda motor ini.

"Penyelidikan anggota di lapangan, akhirnya kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor lain dari TKP lain komplotan ini," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Sonny Wibisono kepada batamtoday, Kamis (7/2/2013).

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan berikutnya adalah sepeda RX Spesial warna hitam BP 4750 EQ yang dicuri pelaku di daerah Kampung Seraya, pada Rabu (23/1/2013) lalu.

"Kedua pelaku sudah menjadi target operasi (TO) kami atas kasus curanmor di wilayah Batu Ampar," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Acil, mengaku kalau kedua unit sepeda motor curian itu hanya dipakai sendiri tak untuk dijual.

"Motor itu saya pakai sendiri, sedangkan yang satu saya titipkan di bengkel," kata Acil.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.