Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

200 Ribu Anak di Batam Belum Miliki Akte Lahir
Oleh : ron/dd
Kamis | 07-02-2013 | 14:49 WIB
akta_kelahiran.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Sekitar 200 ribuan anak di Batam belum memiliki akta kelahiran padahal surat tersebut sangat penting untuk pengurusan identitas bagi sang anak sendiri kedepannya. Penyebabnya adalah kelalaian orang tua yang selalu memandang sepele adanya akta.

Hal itu diakui oleh kepala Dinas Kependudukan Kota Batam, Sadri Khairudin, Kamis (7/2/2013).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil survey Dinas Kependudukan Provinsi Kepri melalui Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), masih ada anak-anak di Batam yang belum memiliki akta lahir. Hal itu disebabkan oleh kelalaian dari orang tua yang tidak langsung mengurus akta lahirnya.

"Memang berdasarkan hasil survey dinas kependudukan di Batam ada lebih dari 19 persen yang belum memiliki akta lahir," katanya.

Seharusnya, lanjut Sadri, setelah 60 hari melahirkan, orang tua langsung mengurus akta lahir anaknya. Pasalnya setalah usia anak di atas 1 tahun, maka pengurusan akta lahir melalui persidangan di Pengadilan Negeri.

"Sesuai undang-undang, kalau sudah terlambat setahun, maka harus sidang di PN Batam," kata Sadri.