Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kabupaten Solok Terbukti Tak Verifikasi

Bawaslu Loloskan PKPI Menjadi Peserta Pemilu 2014
Oleh : si
Rabu | 06-02-2013 | 15:49 WIB
sutiyoso1.jpg Honda-Batam

Ketua Umum PKPI Sutiyoso

JAKARTA, batamtoday - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPI menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang lolos dari 17 parpol yang mengajukan sidang ajudikasi (sengketa pemilu) kepada Bawaslu.
 


Ketua Bawaslu mengatakan, dalam sidang putusan ajudikasi ini Bawaslu menetapkan untuk  mengabulkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014.

Surat Keputusan pengabulan permohonan PKPI itu dituangkan dalam sidang keputusan sengketa permohonan Nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013.

"Menetapkan dan mengabulkan pengaduan termohon," kata Muhammad di Jakarta, Rabu (6/2/2013). 

Muhammad memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan mengikutsertakan PKPI sebagai peserta pemilu 2014 mendatang.

"Membatalkan keputusan KPU untuk partai PKPI, dan menerima PKPI menjadi peserta pemilu 2014," tegasnya.

Selain itu, lanjut Muhammad, Bawaslu  memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan yang telah menjadi keputusan tersebut.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," katanya. 

Menanggapi putusan Bawaslu ini, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya menghargai keputusan Bawaslu dan akan mempelajari dokumen hasil persidangan sebelum memutuskan apakah PKPI akan menjadi peserta Pemilu 2014 atau tidak.

"KPU belum menerima dokumen dari Bawaslu hingga (Rabu) pagi ini. Setelah itu diterima, kami akan mempelajari betul apa isi persisnya alur logika keputusan Bawaslu tersebut," kata Hadar.

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak ada ketentuan bahwa KPU berhak melakukan banding atas putusan Bawaslu.

"Di dalam UU Pemilu tidak ada pengaturan tegas bahwa KPU punya ruang untuk melakukan banding," kata Hadar.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan, semua dalil dan bukti yang dihadirkan PKPI dalam persidangan akhirnya membuahkan hasil. Secara sah dan berkekuatan hukum, keberatan PKPI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu bisa diterima Bawaslu.
 
 "Alhamdulillah, ternyata Bawaslu masih bisa diandalkan. PKPI itu sudah tiga kali ikut Pemilu. Kader kami pernah menjabat di kementerian, Ibu Mutia Hatta. Jadi saya kaget kok PKPI ga lolos kemarin," kata Sutiyoso. 

Mantan Gubernur DKI itu mengharapkan agar KPU bisa sesegera mungkin menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Dan segera menetapkan PKPI serta memutuskan nomor urut peserta pemilu 2014 bagi PKPI.

"Keputusan Bawaslu bersifat mengikat, kami harap KPU mau membuka hati dan membuka diri," jelasnya.

Dengan lolosnya PKPI sebagai salah satu peserta Pemilu 2014, meskipun tidak akan mendapatkan nomor cantik, Sutiyoso menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon presiden. "Meski tidak dapat nomor cantik, tetapi saya siap menjadi calon presiden," katanya.

Dalam sidang pembuktian itu,  semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.

Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa “memerhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti.

Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak.

Karena itu, KPU Kabupaten Solok harus menanggung kesalahan akibat menyatakan keanggotaan PKPI tidak memenuhi syarat.