Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pro Kontra Rencana Penyesuaian Pajak dan Retribusi

Eliaki Gulo: Naskah Akademis Itu Penting
Oleh : Andri Arianto
Sabtu | 19-03-2011 | 12:25 WIB
Eliyaki_Gulo.jpg Honda-Batam

Eliaki Gulo, Pemerhati Ekonomi Batam dari Universitas Kepulauan Riau (UNRIKA). (foto:ist)

Batam, batamtoday - Penegasan soal perlunya naskah akademis dalam tahapan merancang regulasi daerah kembali mengemuka dan dinilai penting. Eliaki Gulo, salah seorang pemerhati ekonomi Batam mengingatkan bahwa setiap regulasi itu perlu dilakukan pengkajian berdasarkan aspek hukum dan sosial kemasyarakatan sehingga aturan yang diterbitkan sejalan dengan semangat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bukan asal pembebanan saja.

"Komposisinya harus jelas dan biasanya tertuang dalam naskah akademis yang proses pengkajian melibatkan seluruh elemen terkait kebijakan itu," kata Eliaki Gulo saat dikonfirmasi batamtoday di Kampus Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Sabtu 19 Maret 2011.

Menurut Eliaki, naskah akademis sangat penting karena memuat berbagai analisis pendahuluan mengenai sistem pengendalian manajemen dan sistem manajemen kinerja di tubuh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) penghasil, sehingga pada saat dasar perhitungan kebutuhan PAD dirasa sesuai, maka dengan sendirinya kondisi ekonomi masyarakat akan menyeimbangkan besaran tarif yang pantas di bebankan kepada masyarakat.

"Supaya tidak asal naik, maka perlu di kaji dulu berdasarkan potensi yang nyata. Tidak bisa asal jiplak kalau membuat aturan," katanya.

Saat ini pemerintah daerah, bagi Eliaki perlu melakukan langkah meminimalisir dan mengantisipasi timbulnya pemerintahan yang menyimpang dan tidak akuntabel. Salah satu usulannya adalah penyaiapan kerangka regulasi yang menguatkan sistem akuntabilitas publik yang baik serta sangksi pertanggungjawaban yang tersistem dengan baik pula.

Menurut pria yang pernah membantu tugas-tugas DPRD menyusun draft Ranperda di Kota Batam ini, tidak ada keharusan bagi kenaikan tarif retribusi apalagi pajak saat ini. Baginya usulan kenaikan pajak dan retribusi daerah yang kini tengah digodok tim pansus DPRD tersebut hanya upaya Pemko Batam untuk mencari jalan mudah mengisi kekosongan kas daerah.

Sederhananya, lanjut Eliaki, Pemko Batam sebaiknya berpikir bagaimana dengan tarif sebelumnya justru yang lebih ditingkatkan akuntabilitas dan validitas data potensi yang tiap tahun dipastikan mengalami peningkatan. Seperti Rumah Sederhana (RS) bahkan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Batam, prediksi Eliaki terus mengalami kemajuan. Pihak Real Estate Indonesia (REI) diyakini pasti punya data itu dan lengkap.

"Kenapa Pemko tidak meminta data itu atau bahkan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai referensi penghitungan dasar," tukasnya dengan nada tanya.

Jadi, Eliaki meyakinkan kalau naskah akademis itu naskah akademis itu wajib ada dalam setiap roses merancang regulasi. Pertanyaannya, darimana Pemko bisa tahu potensi PAD dari retribusi pelayanan sampah sebesar Rp25 miliar untuk tahun 2011 jika tidak disertai referensi potensi yang biasanya di muat dalam naskah akademis.

"Membuat undang-undang (UU) saja mesti pakai naskah akademis, kok Perda dibilang nggak penting. Gimana cara berpikirnya," katanya mengingatkan.