Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Distamben Bintan Hentikan Penambangan Bauksit di Tanjungkeruing
Oleh : dd
Senin | 04-02-2013 | 15:41 WIB
bauksit-kruing.jpg Honda-Batam
Aktivitas penambangan bauksit di Tanjukeruing yang dihentikan oleh Distamben Bintan. (Foto: Arjo/btd).

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) Bintan, Wan Rudi, menghentikan kegiatan penambangan bauksit di Tanjungkeruing, Desa Teluksasah, Seri Kuala Lobam, Bintan karena diduga belum mengantongi izin.

Rudi mengatakan Tanjungkeruing, umumnya Seri Kuala Lobam tak termasuk wilayah pertambangan. Karena menurutnya,  wilayah pertambangan yang ada di Bintan hanya meliputi wilayah Gunungkijang dan Bintan Timur.

Berdasarkan tata ruang wilayah, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara diperuntukkan bagi industri, perumahan dan kawasan lindung. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil tindakan untuk melakukan upaya menghentikan aktivitas penambangan di lahan seluas 10 hektar lebih tersebut.

Ditambahkan, pihak perusahaan yang melakukan penambangan bauksit di Tanjungkeriung bermaksud untuk membuka industri perkapalan. Kenyataannya, sampai saat ini belum ada proposal yang masuk ke Pemkab Bintan terkait rencana investasi di bidang shipyard itu.

Belum lagi ada kepastian investasi di bidang shipyard, Wan Rudi, menyampaikan di lokasi tersebut telah dilakukan cut and fill (pemotongan lahan). Bahkan pihak pengusaha telah menambang bauksit selanjutnya dijual ke Tanjungpinang.

Berkenaan dengan rencana pembangunan pelabuhan shipyard, ia minta pengusaha segera mengurus dokumen agar segera diproses. Bila ada pengajuan pembangunan shipyard tentunya untuk menambang bauksit di lokasi tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.

Menurutnya, untuk melakukan kegiatan penambangan perlu juga memikirkan dampak lainnya termasuk masalah lingkungan. “Untuk itu mulai hari ini,  kegiatan penambangan kami perintah ditutup” katanya, di Tanjunguban, Senin (4/2/2013).
  
Sementara itu Herri S, Humas pengelola pengelolaan lahan di Tanjungkeriung, membenarkan ada perintah pemberhentian sementara aktifitas  yang ada, hingga seluruh perizinan dilengkapi oleh pihak pengelola.

"Memang ada perintah untuk menghentikan aktivitas, selain itu pengelola disuruh melengkapi perizinan," terangnya.