Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Januari, Polda Kepri Ungkap 32 Kasus Narkotika
Oleh : ali/dd
Senin | 04-02-2013 | 15:29 WIB
tsk-narkoba-reskrimsus.jpg Honda-Batam
Gelar perkara narkotika di Polda Kepri. (Foto: Ali/btd).

BATAM, batamtoday - Selama Januari 2013, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Jajaran Polres/ta se-Kepri berhasil mengungkap 32 kasus narkotika di tahun 2013 ini.

"Dari 32 kasus yang berhasil di ungkap berhasil mengamankan sebanyak 46 tersangka," ujar Kombes Pol Agus Rohmat, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Selasa (4/2/2013).

Narkotika yang berhasil diamankan dari tangan 46 tersangka diantaranya narkoba jenis ganja sebanyak 10.488,3 gram dan shabu - shabu sebanyak 1.262,89 gram.

Dari sebanyak 32 kasus yang berhasil diungkap diantaranya, Ditnarkoba Polda Kepri sebanyak 10 kasus dari 14 tersangka dengan barang bukti daun ganja kering seberat 10,5 gram dan shabu-shabu seberat 700,7 gram.

Polresta Barelang sebanyak 12 kasus dengan total tersangka 15 kasus, diantaranya ganja kering seberat 380,9 gram dan shabu seberat 516,56 gram. Polres Tanjungpinang sebanyak 3 kasus terdiri dari 5 tersangka dengan barang bukti 27,77 gram shabu-shabu.

Polres Karimun 5 kasus dari 6 tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak 11,8 gram shabu - shabu dan ganja kering sebanyak 1.0096,9 gram. Polres Bintan 2 kasus dari 3 tersangka dengan barang bukti 6,06 gram shabu-shabu.

Sementara, untuk Polres Lingga dan Polres Natuna nihil kasus narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengimbau kepada masyarakat Kepri yang mengetahui adanya aksi mencurigakan dari peredaran narkotika untuk segera menghubungi pihak Kepolisian.

"Masyarakat yang mengetahui, tolong segera laporkan ke polsek terdekat untuk dtindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini sebagai bentuk dan tekad Polri memberantas Narkotika," ujarnya.