Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Jaring 130 Pelaku Balapan Liar
Oleh : ah/si
Minggu | 03-02-2013 | 16:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 130 kendaraan roda dua terjaring operasi Polres Tanjungpinang di sejumlah tempat di Tanjungpinang. Mereka terjaring razia karena akan melakukan balapan liar.



Razia dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan Razia pada Sabtu (2/3) hingga Minggu (3/3) dini hari.

"Razia kita mulai pukul 22.00 hingga dini hari. Ada 130 kendaraan yang melakukan balapan liar di sejumlah tempat di Tanjungpinangyang terjaring operasi multi sasaran yang digelar Polres Tanjungpinang," kata Patar Tambunan di Tanjungpinang, Minggu (3/3/2013).

Dalam operasi itu, Polres Tanjungpinang menerjunkan 115 personil dan dibantu 1 peleton anggota Intel Kodim 0315 Bintan.

Razia balapan liar tersebut dilaksanakan di Jalan Baru Arah Uban Km 8, didedapan RSUP, Kawasan Bintan Center, Jembatan Gugus, Jalan Agus Salim (tepi laut), Jalan Basuki Rahmad dan sejumlah kawasan lainnya.
 
Selain balapan lair, target operasi juga dilakukan tempat-tempat lain seperti tempat prostitusi, tempat umum yang digunakan untuk miras, premanisme, transaksi narkoba, curanmor dan kejahatan kriminilitas lainnya.

Dalam melaksanakan razia, Polres Tanjungpinang menutup sejumlah akses jalan. Pengemudi kendaraan roda dua yang terjaring diperiksa surat kelengkapan kendaraan bermotor dan identitas pribadi, serta benda lain yang dibawa oleh pengemudi. Dengan mengepung sejumlah akses jalan, sejumlah warga/orang diperiksa satu persatu termasuk identitasnya, surat kendaraan bermotor, SIM,/STNK, isi bawan yang ada dimotor, jika ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan polisi pun mengamankan orang tersebut untuk didata dan dimintai keterangnya.

"Sejumlah orang yang kita curigai telah kita amankan, kita data dan kita minta keterangan. Razia ini multi sasaran, sengaja kita gelar sebagai bentuk respon polisi dibantu kodim dalam menyikapi ganguan kambtimas di wiayah Tanjungpinang," katanya AKBP Patar Gunawan.

130 pelaku balapan liar ditahan dan diproses secara hukum, karena sebagian besar tidak kendaraan roda dua tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM. Sementara kendaraan roda yang juga ikut terjaring, tidak melakukan balapan liar, namun tidak membawa kelengkapan surat berkendara hanya dikenai tilang saja.  

Patar menambahkan, Polres Tanjungpinang kerap mendapatkan laporan dari warga tentang gangguan kambtimas yang terjadi disejumlah tempat di Tanjungpinang. Untuk menjaga kamtibmas ini, Polres Tanjungpinang akan terus menggelar operasi penertiban di sejulah titik rawan kejahatan di Tanjungpinang agar masyarakat merasa aman.

"Saya menghimbau warga agar selalu waspada, tidak mengunakan barang mewah yang dapat mengundang kriminilitas. Dapat menjadi polisi untuk dirinya sendiri, jika terjadi kriminalitas atau situasi terdesak. Jika mengalami atau melihat tindak kriminilitas dilingkungannya agar segera melaporkan ke polisi. Polres Tanjungpinang akan segera bertindak begitu mendapat laporan, tetapi apabila tidak maka anggota yang malas akan kita berikan sanksi," kata Kapolres Tanjungpinang ini.