Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Retribusi IMTA di Batam Sudah Masuk Kas Daerah
Oleh : ron/dd
Sabtu | 02-02-2013 | 14:17 WIB

BATAM, batamtoday - Meski Ranperda Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) masih digodong di DPRD Batam, retribusi perpanjangan telah masuk ke kas daerah Pemko Batam dan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

Hal itu dikatakan Ardiwinata, Kabag Humas Pemko Batam, Sabtu (2/2/2013).

Dijelaskannya, retribusi IMTA awalnya masuk ke pemerintah pusat. Setelah keluar PP 97 tahun 2013 ini, retribusi masuk kas daerah, tapi untuk setakat ini yang masuk ke kas daerah masih untuk tenaga kerja asing yang melakukan perpanjangan izin sebanyak 2.178 orang dari 5000 lebih tenaga kerja asing.

"Saat ini retribusi masuk ke kas daerah melalui Perwako dan sifatnya fluktuatif. Untuk perpanjangan IMTA sebanyak 2.178 orang yang akan masuk ke kita. Sedangkan teknisnya, yang membayar retribusi IMTA adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tersebut," kata dia.

Sedangkan uang retribusi tersebut diharapkan bisa digunakan untuk peningkatan SDM dengan memberikan  pelatihan-pelatihan guna mendorong peningkatan produktivitas pekerja.

"Semua bidang harus menyikapi yakni industri dan perhotelan untuk pelatihan peningkatan SDM-nya," ujar Ardi.