Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arif Rahman Hakim Dilantik sebagai Sekjen KPU
Oleh : si
Jum'at | 01-02-2013 | 20:17 WIB

JAKARTA, batamtoday - Arif Rahman Hakim dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Suripto Bambang Setyadi yang telah memasuki masa purnabakti.



Pelantikan Arif sebagai Sekjen KPU tersebut dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (1/2/2013)

 "Sekjen yang baru harus mampu menjawab tantangan untuk mengelola penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif, efisien, akuntabel dan bertanggungjawab," kata Ketua KPU.

Pelantikan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/M/2013.

Arif Rahman didapuk menjadi Sekjen baru menggantikan Suripto Bambang Setyadi, yang telah pensiun per tanggal 26 Januari.

Sebelumnya, Suripto sempat diskors karena dinilai tidak kooperatif dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2014.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Sekjen dan sejumlah jajarannya diberhentikan dan dikembalikan ke instansi asal.

Namun Menteri Dalam Negeri memutuskan Suripto kembali lagi menjabat sebagai sekjen KPU hingga masa kerjanya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berakhir.

Usai mengakhiri masa baktinya di KPU, Suripto akan menggunakan masa pensiunnya sebagai pengajar di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).