Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Tetapkan 8 Tersangka

Raffi Ditahan, Tujuh Temannya tidak Ditahan
Oleh : si
Jum'at | 01-02-2013 | 17:54 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan artis Raffi Ahmad sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan BNN  di Cawang, Jakarta Timur selama 20 hari.

 

Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan narkoba bersama dengan tujuh orang temannya oleh BNN, Jumat (1/2/2013).

Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap  Raffi Ahmad karena mengakui kepemilikan 14 kapsul methylone yang ada di rumahnya.

"Terbukti menguasai 14 butir methylone dan dua linting ganja itu berdasarkan saksi-saksi dan (dia juga) mengakui," ujar Sumirat.di Jakarta

Raffi dinyatakan positif menggunakan methylone berdasarkan hasil analisa BNN yang menyebutkan zat ini telah dikonsumsi artis berusia 26 tahun tersebut selama minimal tiga bulan berturut-turut.

BNN menjerat Raffi dengan pasal berlapis UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia disangkakan empat pasal yaitu 111 ayat 1 junto 132, 133 dan 127.

BNN akan melanjutkan proses penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, sampai proses penyidikan selesai, Raffi ditahan di rutan BNN.

Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah menambahkan, Raffi Ahmad sudah lama menggunakan methylone, yang merupakan salah satu jenis narkotika.

"Raffi sudah lama pakai methylone. Sudah terbukti dan tidak bisa dibohongi," kata," Kusman.

Kusman menjelaskan,  Raffi Ahmad memakai narkoba jenis methylone karena masalah pribadi. "Dia pakai setelah ada masalah pribadi," katanya. n itu.

Kusman tidak merunut lebih lanjut masalah pribadi apa yang dia maksud, dan kapan tepatnya Raffi memakai zat terlarang tersebut.

Dia cuma menjelaskan analisis BNN menyebutkan, tersangka minimal sudah tiga bulan berturut-turut mengkonsumsi methylone.

Menurut Kusman, itu terlihat berdasarkan keseharian Raffi selama di BNN. Analisa ditekankan pada tiga hal yaitu proses berfikir, emosi, dan tingkah laku tersangka.

"Kami juga berdasarkan analisa konselor, konselor itu orang-orang yang sudah pernah pakai, pulih dan bekerja untuk BNN," ujar Kusman.

"Jelas terlihat, dan itu tidak bisa dibohongi," tambahnya. 

Sementara itu, BNN memutuskan untuk tidak menahan tujuh teman Raffi Ahmad, meski semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam rekan Raffi yang ditangkap, yakni W, M, RJ, MF, K, dan J akan menjalani rehabilitasi.

"Terhadap keenamnya akan ditempatkan di rehabilitasi di Lido, Bogor," ujar Humas BNN. 

W (34) yang merupakan konsultan restoran, ditemukan positif menggunakan narkoba jenis MDMA dan methylone. Tersangka J juga positif menggunakan MDMA dan methylone.

Sementara tersangka M dan MF postif mengonsumsi ganja dan methylone, kemudian K (mahasiswa) menggunakan ganja, MDMA, dan methylone, sementara RJ positif menggunakan methylone.

Sedangkan satu tersangka lagi yaitu UW dinyatakan negatif, namun ia tetap dijerat karena dianggap mengetahui pesta narkoba yang dilakukan di rumah Raffi.

"UW tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari keluarga," ujar Sumirat.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, BNN pada hari Minggu (27/1) pagi mengerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah, dan Wanda Hamidah.

Sembilan orang telah dilepaskan oleh BNN, termasuk Zaskia Sungkar, Irwansyah, dan Wanda Hamidah.