Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peraturan Menteri ESDM RI no 1 tahun 2013 Berlaku

Pengangkut Sampah dan Ambulans Masih Bisa Pakai Premium
Oleh : ron/dd
Jum'at | 01-02-2013 | 17:49 WIB
ambulans.jpg Honda-Batam
Ilustrasi ambulans.

BATAM, batamtoday - Pertamina akan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang tetap melayani mobil dinas yang membeli premium.

Disampaikan I Ketut Permadi, Sales Area Manager Pertamina Wilayah Kepri sejak hari ini, Jumat (1/2/2013), sudah memberlakukan Peraturan Menteri ESDM RI no 1 tahun 2013 tentang pembatasan BBM bersubsidi. Permen tersebut berlaku untuk mobil dinas Pemko, TNI/Polri, BUMN dan BUMD serta instansi lainnya di Batam.

"Kita berharap Permen tersebut bisa bisa berjalan dengan baik untuk mengurangi kelangkaan BBM bersubsidi di Batam," katanya.

Pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang masih melayani pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan dinas.

"Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa administratif berupa teguran kepada SPBU hingga menghentikan suplay BBM kepada SPBU yang melanggar tersebut," kata Ketut.

Akan tetapi, tidak semua mobil dinas yang dilarang mengisi Premium bersubsidi, ada pengecualian untuk kendaraan dinas yang bersifat sosial seperti mobil ambulans serta truk pengangkut sampah.

"Pengangkut sampah, ambulans, mobil jenasah masih diizinkan menggunakan BBM bersubsidi," ujarnya.