Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paskah Suzetta: Kasus Tidak Sesuai Judul
Oleh : Surya/TN
Jum'at | 18-03-2011 | 17:23 WIB
paskah.jpg Honda-Batam

Paskah Suzetta.

Jakarta, batamtoday - Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, mengatakan kasus yang disangkakan kepadanya berjudul 'Miranda' tetapi Mirandanya tidak ada.

"Kasus ini tidak sesuai dengan judulnya," tegas Paskah di gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan seusai menjalani pemeriksaan Jumat 18 Maret 2011.

Paskah mengaku siap menjalani persidangan. pada hari ini, KPK menyatakan berkas penyidikan Paskah dan beberapa tersangka lainnya sudah lengkap atau P21.

"Kalau mau diproses ke P21, jalan ya jalan," ujar Paskah sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Jumat 18 Maret 2011.

Walau begitu, politisi partai Golkar itu menilai, proses hukum dalam dugaan suap yang menyeretnya itu, tidak berjalan sesuai dengan konstruksi hukum.

"Kalau saya berpendapat, konstruksi hukumnya ini tidak betul. Tidak sesuai judul. Judulnya kan Miranda, tapi proses atas Miranda tidak ada sama sekali. Miranda seharusnya diproses juga dong," ujar mantan Kepala Bappenas itu.

Terkait pihak yang disebut-sebut sebagai pemberi suap, Paskah meminta, KPK segera menetapkannya sebagai tersangka.

"Yang memberikan suap juga harus diproses juga dong, sama-sama," imbuhnya.

Saat ditanya siapa pemberi suapnya, Paskah tidak menyebutkan. "Nah ini yang missing link. Tapi itu tugas KPK," katanya.

KPK menduga para politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sesudah diperiksa KPK, Selasa 8 Februari 2011, Miranda membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.