Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Daging Sapi

Presiden PKS Ditahan KPK di Rutan Guntur
Oleh : si
Kamis | 31-01-2013 | 19:25 WIB
Luthfi_hasan_Ishaq.png Honda-Batam

Luthfi Hasan Ishaq

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus dugaan suap impor daging di rumah tahanan Guntur.



Dengan mengenai baju putih bertuliskan Tahanan KPK, Luthfi keluar Gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.45 WIB.

Sebelum digiring ke mobil tanahan menuju rutan Guntur, Lutfi  sempat memberikan keterangan pers terkait pengunduran dirinya sebagai Presiden PKS.   "Saya menyampaikan ini terutama kepada ketua majelis syuro, saya mengajukan pengunduran diri saya kepada ketua majelis syuro untuk kemudian silakan diproses," jelas Luthfi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013).  .

Luthfi  meminta para kader dan keluarga besar PKS untuk tetap menjalankan organisasi, meskipun tanpa dirinya karena tengah menghadapi persoalan hukum hingga nanti dibuktikan di pengadilan.

"Di satu sisi organisasi PKS harus tetap berjalan, sebab amanat di munas PKS, PKS harus masuk 3 besar di 2014," terangnya.

Luthfi yakin tanpa kehadiran dirinya, PKS tetap akan bisa berjalan. "Insya Allah tanpa saya, PKS bisa berjalan," tegasnya.

Menurut Johan Budi,  penahanan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilakukan menyusul ditemukannya dua alat bukti yang cukup keterlibatan. "LHI ditahan selama 20 hari di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

KPK menduga anggota Komisi I DPR itu bakal menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk memuluskan impor daging itu hingga KPK menjerat Luthfi dengan pasal 5 UU Tipikor yang berkaitan dengan janji untuk menerima sesuatu.

Disinggung soal keterlibatan pihak lain, Johan meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja terlebih dahulu. "KPK akan terus memburu keterlibatan pihak lain asal ada dua alat bukti," tandas Johan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, selain menahan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, KPK juga melakukan pencekalan terhadap  Luthfi  dan satu pengusaha terkait dengan kasus suap impor daging.

"Kami sudah mengirim dua surat pencegahan dalam kasus ini, selain LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) ada juga satu orang lagi yaitu seorang pengusaha (Elda Devianne Adiningrat) ," kata  Bambang Widjojanto.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama.

Sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.

Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.

KPK juga telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

KPK masih melakukan penggeledahan di Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM No 3 Ragunan dan rumah para tersangka yaitu rumah tersangka AAE di taman Duren Sawit dan rumah Ahmad Fathnah di Apartemen Margonda City kamar 605.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

PT Indoguna Utama pernah masuk dalam 4 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan impor daging pada 2012.