Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Hanafi di Taman Cipta Asri

Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Ditetapkan kepada Agus Tak Sesuai
Oleh : kli/dd
Kamis | 31-01-2013 | 17:04 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam
Sutan J. Siregar, kuasa hukum Agustinar Sormin Siregar.

BATAM, batamtoday - Sutan J. Siregar, kuasa hukum Agustinar Sormin Siregar mengatakan pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang ditetapkan kepada kliennya tak sesuai. Sebab, keterlibatan kliennya itu tak terbukti turut serta membunuh Hanafi dalam rekonstruksi yang dilakukan di Taman Cipta Asri, Barelang.

"Pasal yang tetapkan kepada klien saya itu tak sesuai. Dalam reka ulang ini jelas terlihat, Agustinar tidak ikut membunuh ataupun membantu pelaku membuang jasad korban," katanya, di sela-sela rekonstruksi pembunuhan Hanafi di Taman Cipta Asri, Barelang, Kamis (31/1/2013).

Menurut Sutan, kliennya itu memang bersalah karena tidak melaporkan tindak kejahatan yang dilihat ataupun diketahuinya kepada polisi. Akan tetapi, hal itu tak serta merta membuat dia terlibat ataupun orang yang turut serta.

"Seharusnya penyidik Polsek Sagulung menetapkan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, bukan pasal 338, juncto pasal 55 dan 56," jelasnya.

Dengan fakta yang terungkap pada rekonstruksi ini, kata Sutan penyidik Polsek Sagulung harus merubah penetapan pasal yang ditetapkan kepada Agustinar Sormin Siregar.

"Terkait pengeroyokan yang dilakukan penyidik terhadap klien saya sudah kami laporkan ke Polresta Barelang, selanjutnya akan dilaporkan ke Propam," jelasnya.