Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pernikahan Sejenis di KUA Seibeduk

Mantan Lurah Mangsang Akui Tandatangani Formulir Persyaratan Surat Nikah
Oleh : ron/dd
Kamis | 31-01-2013 | 15:28 WIB
lesbi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Persidangan pasangan sejenis yang tidak dihadiri kedua tergugat tetap digelar menghadirkan dua saksi yakni mantan Lurah Mangsang, Joni Arif dan Mashadi, pegawai honorer di KUA Seibeduk.

Dijelaskan oleh Muklis, Humas PA Batam bahwa dalam persidangan yang digelar tertutup tersebut Joni Arif mengakui telah menandatangani formulir persetujuan nikah model N1, N2, N3 dan N4.

"Mantan lurah tadi mengakui kalau model N itu ditandatanganinya," kata Muklis, Kamis (31/1/2013).

Lanjut Muklis, untuk saksi Mashadi dalam persidangan mengatakan pada waktu mengurus pernikahan, dia tidak menyangka kalau pasangan tersebut adalah sama-sama perempuan atau sejenis.

"Saat berurusan dari gayanya Angga memang persis seperti laki-laki,  dan tidak tahu kalau dia (Angga) itu perempuan," lanjutnya.

Dilanjutkan Muklis, bahwa tergugat tetap pada tuntutannya yakni membatalkan pernikahan. Apabila perkara tersebut telah diputuskan majelis hakim ada pihak yang dirugikan bisa berpedoman pada putusan tersebut.

"Setelah perkara ini putus, jika ada pihak yang membutuhkan atau yang terkait yang dirugikan dalam perkara ini bisa mengambil putusan untuk ditindaklanjuti," ujar Muklis.