Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan Nikah Sejenis Tidak Hadiri Persidangan di PA Batam
Oleh : ron/dd
Kamis | 31-01-2013 | 15:12 WIB

BATAM, batamtoday - Pasangan nikah sejenis Angga Soetjipto dan Ninies Pamiluningtyas tidak menghadiri persidangan pembatalan nikah dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama (PA) Batam pada Kamis (31/1/2013).

Persidangan awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Akan tetapi hingga pukul 11.00 WIB, pasangan sejenis tersebut tidak datang juga. Akhirnya, PA memutuskan tetap menggelar persidangan tanpa dihadiri keduanya.

Di persidangan hanya Budi Darmawan, Kepala KUA Seibeduk selaku Penggugat dari perkara No 60 /PDT.G/2013/PA.BTM itu yang datang. Persidangan sendiri digelar tertutup oleh ketua Majelis Hakim Drs. Nuheri. SH.MH dengan hakim anggota Drs. H.Muklis, dan H. Sofyan Nasution, SH.

Usai persidangan, ketua Majelis Hakim Nuheri mengatakan akan memanggil tergugat I dan tergugat II serta penggugat tanpa pemberitahuan.

"Sidang berikutnya tergugat dan penggugat wajib hadir di persidangan," kata Nuheri.