Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan UMK 2013

Serikat Buruh dan Pengusaha UKM Ajukan Sebagai Pihak Intervensi
Oleh : ron/dd
Kamis | 31-01-2013 | 11:34 WIB

BATAM, batamtoday - Serikat buruh dari SPSI, SBSI dan FSPMI mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi yang berkepentingan dalam perkara gugatan UMK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Demikian halnya dengan Ulil, SH dan Giyatno mewakili 30 pengusaha UKM.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Yustan Abithoyib dengan hakim anggota Andi Novriandy dan Vildy dibuka untuk umum. Hakim ketua Yustan mengatakan menerima pengajuan dari serikat pekerja dan perwakilan pengusaha UKM sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Ada yang mengajukan secara lisan maupun tulisan.

"Keterlibatan pihak yang berkepentingan sesuai dengan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun) yang disebutkan selama pemeriksaan berlangsung setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa mengajukan permohonan dapat masuk dalam sengketa dengan bertindak sebagai pembela haknya atau pihak yang bergabung dalam salah satu pihak yang bersengketa," kata Yustan di persidangan, Kamis (31/1/2013).

Selanjutnya dari SPSI diwakili oleh Syaiful Badri, dari SBSI diwakili oleh Mazmur Siahaan dan dari FSPMI yakni Sayuti yang merupakan kuasa hukum FSPMI. Sedangkan Ulil, SH mewakili 15 pengusaha dan Giyatno mewakili 15 pengusaha dipersilahkan mengajukan permohonan sebagai pihak dalam perkara ini secara lisan maupun tertulis.

Untuk memutuskan pengajuan sebagai pihak intervensi dari serikat buruh dan pengusaha, Majelis Hakim menunda sidang selama 1,5 jam hingga pukul 12.30 WIB.