Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita Penelan Barang Bukti Sabu Jalani Persidangan
Oleh : chr/dd
Rabu | 30-01-2013 | 18:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Parsinah alias Falen (19), tersangka narkoba yang sempat menghilangkan barang bukti sebanyak 0,11 gram sabu-sabu dengan cara menelan sama bungkusnya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/1/2013).


Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH dan Edi Prabudi SH mendakwa Parsinah dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dakwaan pertama atau pasal 127 dalam dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan yang dibacakan Soleh SH, terdakwa dinyatakan tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dan tanpa izin yang sah. 

"Atas perbutannya, terdakwa dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 UU yang sama," ujar Prabudi.

JPU Soleh juga menyatakan, Parsinah alias Falen ditangkap dan digrebek Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di kamar 103 Wisma Santai, Jalan Bakar Batu, sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa (4/12/2012) lalu.

Ketiak polisi menggerebek tersangka, karena merasa ketakuatan dan untuk menghilangkan barang buktri, secara sengaja dengan cepat terdakwa menelan barang bukti sabu bersama bungkusnya, hingga membuat terdakwa sempat sekarat dan dilarikan ke RSUD Tanjungpinang untuk mengeluarkan barang haram tersebut.

Setelah terdakwa mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, ketua majelis hakim Sarudi SH menyatakan sidang dihentikan dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi.